NEGARA, BALIPOST.com – Jumlah angkutan umum perjalanan antarpulau yang melintas melalui Pelabuhan Gilimanuk didata, Senin (14/10). Dalam sehari, lalu lalang kendaraan berbayar ini diperkirakan mencapai 100 unit dan sebagian besar diduga tak berizin alias bodong.
Pendataan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik ini dilakukan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk yang merupakan pintu masuk semua kendaraan. Setiap kendaraan angkutan travel baik bernomor polisi umum maupun pribadi didata oleh petugas. Tindakan ini baru sekadar mendata, tidak sampai menindak kendaraan yang bodong.
Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, I Ketut Iriana Wastika, di sela-sela pendataan mengungkapkan, pendataan angkutan perjalanan ini merupakan program Dirjen Perhubungan Darat. Disinyalir jenis angkutan mobil ini jumlahnya meningkat. Karena itulah pihaknya melakukan pendataan selama tiga hari.
Ia memperkirakan lebih dari 100 unit travel yang keluar masuk Bali dan sebagian besar tidak memiliki izin. Selanjutnya data ini akan dikirim ke Dirjen Perhubungan Darat sebagai bahan untuk mencari solusi, terutama terkait kendaraan perjalanan bodong agar dapat ditekan.
Tindakan penertiban sudah sering dilakukan UPPKB Cekik dengan memberikan sanksi tilang, tetapi belum memberi efek jera. Travel-travel bodong yang sudah ditilang tetap beroperasi seperti biasa. “Ke depan diharapkan ada solusi yang tepat agar tidak ada lagi travel bodong,” tandas Iriana.
Menurutnya, perizinan termasuk kelaikan kendaraan umum ini sangat penting. Khususnya berkaitan dengan keselamatan penumpang yang menggunakan jasa travel. Selain menyangkut keselamatan penumpang, juga keselamatan di jalan. (Surya Dharma/balipost)