Rapat koordinasi terkait penjualan daging anjing di Buleleng. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Meskipun pemerintah melarang penjualan daging anjing, faktanya warga yang menggeluti usaha dengan menjual daging anjing masih marak. Hasil pengawasan oleh Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Bali di Buleleng ditemukan 10 tempat yang menjual daging anjing untuk dikonsumsi.

Jumlah ini adalah yang terbanyak diantara sembilan kabupten dan kota di Bali. Setelah penjualan daging anjing dilarang dan penularan penyakit rabies masih merebak, Disnak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Bali turun ke kabupaten untuk menyosialsiasikan larangan penjulan daging anjing untuk konsumsi.

Baca juga:  Risiko Penyebaran COVID-19 Nasional Makin "Hijau"

Untuk memaksimalkan upaya ini, Senin (14/10), staf Disnak, Satpol PP, dan PPNS melakukan koordinasi ke Polres Buleleng. Rapat dipimpin Wakapolres Kompol Loduwyk Tapilaha, S.IK. Staf Disnak Bali I Made Angga Prayoga di lobi Mapolres Buleleng mengatakan, peredaran dan penjulan daging anjing dilarang Undang-Undan (UU), Perda, dan Instruksi Gubernur Bali.

Sejauh ini, pihknaya sudah melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota di Bali. Paling pertama disasar adalah Buleleng. Ditemukan 10 tempat usaha yang menjual beragam olahan daging anjing. Warga yang melakoni usaha tersebut telah diberikan peringatan pertama, kedua, dan ada yang menerima peringatan ketiga.

Baca juga:  Awasi Peredaran, Truk Pengangkut Penjual LPG 3 Kg Ditempeli Stiker

Beberapa penjual daging anjing di Bali Utara menyatakan bersedia tidak menjual daging anjing untuk konsumsi. “Penjualan daging anjing dilarang, karena anjing adalah hewan peliharaan. Secara aspek kesehatannya dagingnya bukan untuk konsumsi. Dari bulan Mei sampai Agustus kami melakukan pemantauan dan di Buleleng paling banyak kita temukan, sehingga penyadaran kami lebih dahulu ke sini,” katanya.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Loduwyk Tapilaha, S.IK mengatakan, larangan penjulan daging anjing sudah menjadi keputusan pemerintah. Untuk itu, pihaknya mendukung dan siap membantu kalau dilakukan penindakan.

Baca juga:  Batal Terima RJ, Kasus Siswi Pencuri Sesari Diselesaikan Secara Diversi

Terkait denan penanganan secara pidana, pihaknya juga siap membantu. Dalam penanganan pidana penjualan daging anjing dilakukan PPNS, sehingga kepolisian tinggal membantu penanganan hukum lebih lanjut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *