DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juli 2019 lalu, banyak menuai keluhan dari orangtua siswa. Karena itu, dinilai perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap pola yang diterapkan dalam PPDB mendatang. Salah satu yang paling penting untuk meminimalisasi kekroditan, yakni tetap menggunakan nilai ujian nasional (NUN) sebagai indikator masuk sekolah negeri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Denpasar Drs. Wayan Duaja di kantornya, Selasa (15/10). Usulan ini sudah disampaikannya secara langsung kepada jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar dalam kunjungan kerja Komisi IV belum lama berselang.
Duaja mengatakan, perlu adanya evaluasi yang komprehensif terhadap pola PPDB yang berlaku pada Juli 2019 lalu. Penerapan sistem zonasi menimbulkan banyak kendala. Belum lagi pemberlakuan surat domisili yang akhirnya banyak menjadi laporan ke Satgas Saber Pungli. “Kalau hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) kemungkinan kasusnya tidak separah itu. Surat keterangan domisili sulit dipantau,” ujar politisi Golkar ini.
Sejumlah usulan sudah masuk ke Disdikpora, termasuk dalam penggunakan NUN dalam PPDB mendatang. Paling tidak, dengan menggunakan persentase, NUN bisa menjadi jalan bagi siswa yang memiliki kemampuan lebih dalam hal akademis. Karena bila tetap berpatokan pada zonasi, banyak orangtua siswa akan rugi les di luar sekolah, dengan tujuan mendapatkan nilai ujian yang tinggi. “Ini juga akan berpengaruh besar terhadap minat siswa belajar,” jelasnya.
Seperti diketahui, PPDB lalu diwarnai kekisruhan yang cukup parah. Pada hari pertama, sistem yang digunakan dalam PPDB tidak bisa membaca sistem jarak secara maksimal. Akibatnya, proses pendaftaran harus ditunda dua kali, yakni pada pukul 09.00 dan pukul 12.00. (Asmara Putra/balipost)