Terdakwa Desak Made Wiratningsih mengikuti persidangan di PN Gianyar, Selasa (15/10). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang kasus penyiraman air panas oleh terdakwa Desak Made Wiratningsih memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (15/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan membayar restitusi bagi kedua korban masing-masing Rp 21 juta.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja bersama hakim anggota Wawan Edy Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi, dimulai sekitar pukul 13.00 Wita. JPU yang membacakan tuntutan dalam persidangan adalah I Putu Gede Darma Putra.

Baca juga:  Tracing dan Testing di PN Gianyar, Ada Staf Positif COVID-19

JPU membeberkan poin-poin yang memberatkan terdakwa, seperti tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan secara sadis serta akibat perbuatan terdakwa Desak Made dan Kadek Erick Diantara, kedua korban mengalami penderitaan berkepanjangan.

JPU juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga seperti dimaksud dalam pasal 5 a yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Mempertimbangkan pasal tersebut, JPU menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Desak Made Wiratningsih dengan pidana penjara tujuh tahun penjara. “Tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam massa tahanan,“ katanya.

Baca juga:  Residivis Narkoba Divonis 20 Tahun

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi bagi korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik masing-masing Rp 21 juta. Hal ini didasarkan pada surat permohonan ganti rugi restitusi 17 September 2019. “Bila terdakwa tidak sanggup membayar sesuai permohonan, akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan,“ ucapnya.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim Wawan Edy Prastyo mempersilakan terdakwa Desak Made memberikan tanggapan. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Dengan demikian, sidang kembali dilanjutkan pada 22 Oktober mendatang dengan agenda pledoi dari kuasa hukum.

Baca juga:  Pelaku Jambret Nyaris Dihakimi Massa

JPU I Putu Gede Darma Putra ditemui usai persidangan mengatakan, terdakwa Erick dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung minggu lalu. Agenda sidang putusan untuk terdakwa Erick akan digelar Selasa depan. “Terdakwa Erick dituntut 6 tahun penjara,“ imbuh Wawan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *