Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem merilis empat orang yang dibekuk karena mengkonsumsi narkoba. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, petugas membekuk empat orang tersangka yang positif mengkonsumsi narkoba.

Wakapolres Karangasem Kompol Aris Purwanto dalam siaran persnya mengungkapkan, keempat orang yang positif menggunakan narkoba tersebut masing-masing berinisial IMD alias D, IMSA alias S, IPAY alias P, dan S. “Mereka bisa dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengungkap empat orang. Dua pelaku diamankan saat Operasi Antik dan dua lainnya pascaoperasi tersebut,” ucapnya, Selasa (15/10).

Baca juga:  Waktu Mepet, SUTET 500 KV Harus Segera Dibangun

Pelaku IMD alias D dibekuk di rumahnya di Dusun Bunglada, Desa Tianyar, Kubu. Penangkapan dilakukan pada 13 September lalu. Pelaku IMSA alias S ditangkap pada 28 September di rumahnya di Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan. Kedua pelaku diciduk saat digelarnya Operasi Antik.

Pelaku IPAY alias P dibekuk pada 7 Oktober di rumah kontrakan milik IKS di Dusun Buduk, Mengwi, Badung. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu-sabu beserta alat isap bong. “Setelah itu kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh S di Lingkungan Jasri pada 8 Oktober. Dalam pengintaian, petugas melihat pelaku sedang mengambil paket sabu-sabu di SPBU Jasri. Pelaku langsung dibekuk,” papar Aris Purwanto.

Baca juga:  Persiapan Vaksinasi 6-11 Tahun, Dinkes Gandeng Dinas Pendidikan

Menurut Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Nyoman Merta Kariana, kasus pengguna narkoba semakin banyak. Untuk itu, ia mengimbau anak-anak muda Karangasem dan pelajar supaya tidak terlibat kasus penyalahgunaan barang haram ini. Apabila ada anggota keluarga menggunakan narkoba, bisa dilaporkan ke polisi atau BNN. “Jika memakai narkoba bisa dilakukan rehabilitasi. Jangan sampai menjalani proses hukum,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *