DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan TPPU di PN Denpasar, Selasa (15/10), hanya diikuti dua orang terdakwa, yakni I Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung. Sementara Wayan Wakil yang dialihkan penahannya, kini sedang sakit dan dirawat di RS Bali Med Jimbaran.
JPU I Ketut Sujaya dkk., menghadirkan dua saksi yang sempat tertunda. Mereka adalah Eska Kanasut dan I.A. Mas Sukerti. Eska Kanasut yang menjabat Dirut di PT Maspion Group di depan persidangan pimpinan Esthar Oktavi, mengaku sebelum ada transaksi dengan Sudikerta yang saat itu menjabat Wakil Bupati Badung, pihak Maspion Group terlebih dahulu bertemu Bupati Badung (kini mantan) Anak Agung Gde Agung.
Pada tahun 2012 pihak Maspion Group bermaksud berinvestasi di Bali dengan membangun hotel. Pihaknya kemudian menghadap Anak Agung Gde Agung dan kemudian berjumpa Ketut Sudikerta. Saat itu disampaikan bahwa pihak PT Maspion Group akan berinvestasi dan direspons baik oleh kedua pejabat Badung tersebut.
Menurut Eska Kanasut, ikut dilibatkan Wayan Aantoso dan Henry Kaunang untuk mencari tanah di Bali. Akhirnya didiskusikan dengan bosnya, Alim Markus, bahwa ada tanah di Balangan yang disebut milik Sudikerta. Saat negosiasi dan transaksi tanah, saksi Eska Kanasut tidak ikut. Dia baru hadir pada tahun 2015, namun mengaku pernah melihat situasi dan kondisi tanah yang berlokasi di Balangan yang akan dipilih oleh Alim Markus untuk berinvestasi.
Saksi sempat bertemu Wayan Wakil di lokasi. Oleh Alim Markus dibilang tanah itu milik Sudikerta. Saat ditanya soal harga, saksi menyebut Rp 149 miliar. Pembayaran dilakukan dua kali ke PT Pecatu Bangun Gemilang yang komisarisnya Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini, istri Sudikerta.
Setelah melakukan pembayaran saksi bermaksud membangun hotel. Namun, pembangunan hotel tidak bisa dilaksanakan karena sertifikatnya diduga ada masalah dan ada pemblokiran oleh Gede Subakat serta sertifikatnya ada di Polda Bali. Kanasut sempat mengecek ke Notaris Sudjarni dan sertifikatnya yang asli disebut berada di sana. Atas masalah itu, saksi kemudian bertemu Sudikerta minta menyelesaikan masalah ini.
Jaksa menanyakan, siapa menjamin perizinan jika hotel itu jadi dibangun di Bali? Saksi menyebut mendapat informasi dari Wayan Santoso bahwa soal izin akan diurus dan dijamin oleh Sudikerta. Setelah tahu ada masalah, Dirut PT Maspion Group itu minta uangnya dikembalikan. Ia 10 kali bertemu Sudikerta, tetapi tidak ada penyelesaian, walau diberikan membayar mencicil (bertahap). Pihak Sudikerta mengaku akan menyelesaikan masalah melalui pengacaranya Togar Situmorang. (Miasa/balipost)