Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perampok asal Rusia, terdakwa Georii Zhukov (40) dan Robert Haupt (42) dari Ukraina, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10). Mereka sebelumnya didakwa atas kasus perampokan money changer di Jalan Pratama, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarin di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada meyakini terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Baca juga:  Gubernur Koster Hadiri Groundwater Summit 2022 di Paris, Bali Siap Jadi Tuan Rumah WWF X

Atas hal itu, jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud melawan hukum. Didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan bersekutu.

Baca juga:  Sepekan Digelar, Ini Jumlah Pelanggar yang Ditindak dalam Operasi Zebra

Hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan Money Changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) serta mengakibatkan Gedi Kurniawan, Haris Karim, dan Muhammad Sandriadi mengalami luka-luka. Selain itu, mereka tidak mengakui perbuatannya, berbelilit dalam persidangan, meresahkan masyarakat, dan merusak citra Pulau Bali.

Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *