oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Damung Kilimandu alias Angga (34), pria yang didakwa membunuh Dominggus Dapa (24) asal Karo Wanno, Desa Tanggaba, Wewena Tengah, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (15/10) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

JPU Putu Oka Surya Atmaja menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Dominggus Dapa di areal parkir warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan primair jaksa.

Atas tuntutan itu, dia akan melakukan pembelaan dalam sidang pekan depan. Sebelumnya dijelaskan kasus ini berawal saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelepon oleh Gerson Tanggela alias Sony.

Baca juga:  Diduga Mengeroyok, Sejumlah Buruh Asal NTT Diamankan

Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony. Terdakwa pun sore itu bergegas ke tempat yang dimaksud.

Namun dia sudah mempersiapkan pisau yang ditaruh di bawah jok motornya. Bahkan terdakwa di warung Pondok Mangga ikut merapikan meja, dan memesan makanan dan minuman jenis tuak. Undangan yang datang sekitar 20-25 orang. Mereka tidak semuanya saling kenal.

Sekitar pukul 20.00, mulai pesta minuman sambil mendengarkan musik. Puluhan orang yang ada di sana ada yang berjoged sambil berdiri dan ada pula yang asyik duduk.

Baca juga:  Bergulir di Pengadilan, Oknum Dosen Cabul Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Tak lama berselang, terdakwa Damung Kilimandu mendengar ada keributan. Yakni antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani, sehingga mereka yang ribut berusaha dipisahkan oleh terdakwa.

Masih kata jaksa, saat dilerai malah keributan makin menjadi hingga semua orang di sana saling dorong. Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela.

Persoalan tidak sampai di sana. Keributan malah makin menjadi, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai. Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa Damung Kilimandu. Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau.

Baca juga:  Terlibat Korupsi, Mantan Ketua Pengawas LPD Desa Pakraman Selat Dituntut 15 Bulan

Dengan pisau, dia mengejar Agustinus dan Domingus. Agustinus dan Domingus pun berlari, dan terus dikejar terdakwa.

Agustinus yang pertama terkejar dan pada lututnya kena bacokan pisau. Sedangkan terdakwa kemudian mengejar Domingus, dan setelah terkejar dihajar secara membabi buta dengan pisau hingga korban mengalami luka di punggung, pundak, pinggang, dan akhirnya meninggal. Belum puas melakukan pembunuhan, terdakwa kembali ke parkir dan merusak sadel motor yang ada di sana dengan pisau, lalu pisau itu dibuang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *