DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah, turis asal Cina diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dia adalah Dacheng Yan (44) yang mengendarai sepeda motor dari Malaysia. Rabu (16/10), petugas Imigrasi melimpahkan perkara keimigrasian itu ke Kejari Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Yoga Aria Prakoso menjelaskan, usai pemeriksaan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap, langsung dilakukan pelimpahan. Dacheng diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 113 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua pelanggaran yang dilakukannya. Pertama, diduga tidak menggunakan dokumen. Padahal, setiap orang yang masuk wilayah Indonesia wajib menggunakan dokumen keimigrasian atau paspor yang masih berlaku dan harus melalui pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan telah menerima pelimpahan dari pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (Miasa/balipost)