Umat Hindu saat melakukan persembahyangan serangkaian puncak Karya Ida Batara Turun Kabeh di Pura Penataran Agung Besakih, Rabu (20/3/2019). (BP/nan)

DENPASAR, BALIPOST.com – Foto wisatawan asing melecehkan Pura kembali beredar di media sosial. Kendati setelah ditelusuri, peristiwa tersebut diduga telah terjadi beberapa tahun lalu.

Namun hal ini tetap membawa citra negatif bagi pariwisata Bali. Seolah-olah di Bali tidak pernah aman dan nyaman, sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh kompetitor. “Itu kan sudah diselesaikan. Bahkan beberapa kebijakan sudah ada di desa adat. Antaralain kalau desa adat tidak siap mengamankan Pura-nya, ya ditutup (untuk wisatawan, red),” ujar Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati kepada Bali Post, Rabu (16/10).

Namun demikian, pihaknya sudah berbuat untuk mengantisipasi pelecehan tempat suci oleh wisatawan asing kembali terulang. Mengenai sanksi bagi para pelaku pelecehan tempat suci, dikatakan bergantung dari tingkat kesalahannya. Apakah ada unsur kesengajaan dan sebagainya. Kemudian melihat pula tempat suci yang menjadi objek pelecehan. “Kalau kita ngomong masalah hukum, harus jelas. Tidak ambivalen. Perlu atau tidaknya, menurut saya perlu. Sekarang kita sudah merancang perda tentang perlindungan barang-barang sakral, pratima, dan lain sebagainya,” terang Ketua PHRI Bali ini.

Baca juga:  Puluhan Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pantai Kuta

Ia menambahkan, barang-barang sakral seperti pratima dulu hanya dianggap sebagai benda ekonomis saja. Hukumnya pun memakai nilai ekonomis tersebut. Sementara nilai-nilai sakralnya tidak pernah dimasukkan. Begitu juga menyangkut pelecehan tempat suci. Tentu ada perbedaan saat wisatawan asing menduduki, misalnya patung di pinggir jalan dengan patung yang ada di Pura Kahyangan.

Menurut pria yang akrab disapa Cok Ace ini, pemerintah maupun PHDI belum bisa melarang wisatawan asing untuk masuk ke Pura. Mengingat, ada bermacam-macam status Pura seperti Pura keluarga, Pura Kahyangan Desa, Pura Kahyangan Jagat, Pura Dadia, dan lainnya.

Baca juga:  Realisasi Pajak Badung Lampaui Target

Untuk Pura keluarga, Pura Dadia, atau Pura Desa, mesti ada kesadaran dari pengempon untuk menata mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. “Tidak bisa kita intervensi sampai sejauh itu. Pura Desa misalnya, kalau masyarakatnya mampu untuk mengawasi, kemudian mengantar, menjelaskan dengan baik, kan desa yang mempunyai ranah,” jelasnya.

Cok Ace menyebut pemerintah dan PHDI baru bisa angkat bicara jika menyangkut Pura Kahyangan Jagat seperti Pura Besakih. Oleh karena itu, ada rencana penataan Pura Besakih untuk menjaga kesuciannya. Nantinya, tidak semua orang bisa masuk ke Pura Besakih selain untuk sembahyang. Termasuk dilakukan penataan parkir, pedagang, dan lainnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  I Made Aditya Wahyu Palguna, Putra Bali Jadi Lulusan Terbaik Akmil
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *