JAKARTA, BALIPOST.com – Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Penetapan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) disebutkan telah selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 51 tahun 2014 yang mengatur tata ruang kawasan Sarbagita terutama mengenai pemanfaatan untuk kegiatan sosial, budaya, dan agama.
“Pada Perpres tata Ruang RTR Kawasan Sarbagita (Perpres nomor 45 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres 51 tahun 2014), sebagian besar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan (ZONA P). Arahan ZONA P pada Perpres salah satunya adalah untuk kegiatan sosial, budaya, dan agama sehingga penetapan KKM ini selaras dengan amanat dalam Perpres Sarbagita,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, pada konferensi pers yang digelar di Kantor KKP, Jakarta.
Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat nomor 03/Sabha Pandita Parisada/IV/2016 tanggal 9 April 2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa. Sesuai dengan amanat UU nomor 27/2007 jo UU nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim. “Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari,” ujar Brahmantya.
Terbaik
Sementara itu, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menilai keluarnya Kepmen KKP tersebut merupakan keputusan terbaik. “Kami percaya keputusan pemerintah tentu tidak akan merugikan rakyatnya. Keputusan yang dibuat tentu keputusan terbaik khususnya bagi rakyat Bali,” ucap Sekretaris Umum PHDI Pusat Ketut Parwata di Jakarta, Rabu (16/10).
Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kepmen tersebut dengan mempertimbangkan Teluk Benoa sebagai kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat nomor 03/Sabha Pandita Parisada/IV/2016 tanggal 9 April 2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.
Selain itu, juga memerhatikan amanat UU nomor 27/2007 jo UU nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yaitu tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim.
Ketut Parwata berharap, keputusan ini bisa memberi dampak positif bagi masyarakat Bali terutama masyarakat yang berada di kawasan Teluk Benoa. “Jadi, apa pun kami yakin dan percaya keputusan pemerintah ini menjadi keputusan terbaik untuk rakyatnya,” tegasnya. (Hardianto/balipost)