BANGLI, BALIPOST.com – Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten Bangli akan memberlakukan kenaikan tarif retribusi wisata ke Kintamani. Terkait rencana itu, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli mengaku sudah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan surat edaran ke setiap wisatawan yang berkunjung ke Kintamani.
Kabid Bina Obyek Disparbud Kabupaten Bangli Wayan Bona, mengatakan, sosialisasi terkait kenaikan retribusi itu sudah dilakukannya sejak sebulan terakhir. “Setiap wisatawan yang lewat pos pintu masuk, kami berikan surat edaran. Kami juga akan berikan ke travel agent dan pelaku wisata lainnya,” ujarnya, Rabu (16/10).
Adapun isi surat edaran yang ditandatangani Kadisparbud Wayan Adnyana itu, jelas Bona, yakni pemberitahuan tentang kenaikan tarif retribusi yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2020. Besaran retribusi yang akan diberlakukan nanti berbeda-beda.
Untuk wisatawan asing dewasa akan dikenakan retribusi Rp 50 ribu. Nilai itu naik dari sebelumnya Rp 30 ribu per orang. Sementara wisatawan asing anak-anak dikenakan Rp 30 ribu per orang naik dari sebelumnya Rp 25 ribu per orang.
Untuk wisatawan domestik, nantinya akan dikenakan retribusi Rp 25 ribu per orang, naik dari sebelumya Rp 15 ribu. Sedangkan anak-anak Rp 15 ribu per orang, naik dari sebelumnya Rp 10 ribu.
Dalam surat edaran tersebut, akan diberlakukan juga tarif retribusi bagi wisatawan yang bersepeda.Untuk wisatawan asing dewasa Rp 50 ribu, wisatawan asing anak Rp 30 ribu, wisatawan domestik dewasa Rp 30 ribu dan anak Rp 15 ribu.
Bona mengatakan respons wisatawan terkait rencana kenaikan retribusi tersebut beragam. Ada yang mendukung, dan tak sedikit juga wisatawan yang kurang menerima rencana itu.
Dengan adanya rencana kenaikan tarif itu, pihaknya diminta untuk menyiapkan fasilitas yang memadai baik parkir, toilet dan menambah sarana prasarana lainnya. “Termasuk pedagang kita diminta untuk menata agar tertib dan wisatawan nyaman,” terangnya.
Diterangkannya, rencana kenaikan tarif retribusi wisata tersebut sudah melalui pertimbangan dan persiapan. Bona mengaku pihaknya sudah melakukan studi banding ke obyek wisata Tanah Lot yang juga menerapkan pungutan retribusi serupa.
Menurutnya, tarif retribusi wisata Kintamani saat ini memang sudah selayaknya dinaikkan. Sebab sesuai ketentuan, tarif retribusi harus ditinjau kembali setiap tiga tahun. Kenaikan tarif ini akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).
Rencana kenaikan tarif retribusi ini pertamakali diwacanakan Bupati Bangli I Made Gianyar beberapa waktu lalu. Kenaikan tarif retribusi dirancang untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan destinasi wisata menjadi lebih baik.
Dalam merancang tarif, Bupati berpatokan pada tarif yang diberlakukan di obyek wisata lain seperrti Tanah Lot yang saat ini Rp 60 ribu per wisatawan. Adanya rencana kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani tersebut, mendapat respons dari pelaku pariwisata.
Kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani dinilai belum pantas dilakukan mengingat fasilitas wisata di Kintamani masih belum memadai. Sebelum menaikan tarif retribusi, Pemkab Bangli diminta meningkatkan fasilitas, dan kenyamanan wisatawan. (Dayu Swasrina/balipost)