NEGARA, BALIPOST.com – Sebanyak 32 orang terjaring penertiban kependudukan oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana, Kamis (17/10). Puluhan orang ini didapati belum memiliki surat penduduk nonpermanen yang diterapkan pemerintah daerah. Penertiban ini untuk pendataan penduduk pendatang (duktang) dan tertib administrasi kependudukan.
Penertiban dilakukan selama dua jam menyasar sejumlah tempat tinggal sementara seperti kos-kosan dan kontrakan. Sejumlah desa/kelurahan yang penduduknya padat seperti Baler Bale Agung, Kaliakah dan Banjar Tengah, disasar petugas yang dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Daerah I Made Tarma.
Saat dilakukan penertiban di wilayah Baler Bale Agung, banyak kamar kos kosong karena penghuninya sudah berangkat kerja. Namun, di beberapa tempat kos, petugas mendapati sejumlah duktang dari luar Jembrana yang sudah bekerja dan tinggal lama, tetapi belum tertib administrasi mengantongi surat penduduk nonpermanen. Untuk pendataan, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Jembrana. Duktang yang terjaring, ada pekerja dari proyek di RSU Negara, perempuan pekerja malam dan ibu rumah tangga.
Mereka selanjutnya dikumpulkan di Kantor Satpol PP dan diberikan pembinaan oleh petugas. Sebelumnya, para pelanggar ini diminta menandatangani pernyataan akan mengurus surat penduduk nonpermanen. “Total 32 duktang yang kami bina dan arahkan untuk mengurus surat penduduk nonpermanen,” ujar Kepala Kantor Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi.
Menurutnya, sosialisasi terkait Peraturan Bupati No.13 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen sudah sering dilakukan. Warga dari luar sudah mengantongi KTP elektronik dan tinggal menetap di Jembrana harus mengurus surat penduduk nonpermanen. “Kami harapkan dengan penertiban ini, warga bisa lebih tertib administrasi kependudukan,” terangnya seraya mengimbau sesama penghuni kos dan warga untuk saling mengawasi. (Surya Dharma/balipost)