Pelaku dan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri diamankan oleh polisi. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polisi dari Sat. Reskrim Polres Klungkung menangkap I Wayan Agus Saputra (24) di Simpang Empat Tojan, Klungkung, Rabu (16/10) lalu. Pemuda asal Dusun Dungkap Satu, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, ini digerebek polisi lantaran diduga mencuri ayam peliharaan warga I Wayan Sarta (38) di Jalan Dahlia Kemoning Klod, Lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod. Dia langsung digiring ke Mapolres Klungkung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Kamis (17/10), mengatakan, awalnya Sat. Reskrim menerima laporan dari korban setelah seekor ayam jenis betet, tiga lembar uang pecahan 1 dolar dan uang tunai Rp 7.350.000 hilang dari rumahnya. Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit I Iptu Ibnu Rudihartono langsung melakukan olah TKP dan berupaya mengendus keberadaan pelaku.

Baca juga:  Tunggu Janji Pemimpin Bali

Penyelidikan dilakukan dengan menginterogasi saksi korban dan saksi di seputaran TKP. Sejumlah saksi mengaku sempat melihat ada orang yang memiliki gelagat mencurigakan masuk ke rumah korban. Mereka mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku, sehingga menjadi modal awal bagi polisi untuk menelusuri keberadaannya. Tim opsnal melakukan pemantauan di daerah Tojan, tempat pelaku beraktivitas. Begitu keluar, pelaku langsung diamankan di Simpang Empat Tojan. ”Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Ditinggal Pulang Kampung, Jalanan Denpasar Lengang saat Galungan

Selain ayam dan uang, polisi mengamankan dua sepeda motor, dua HP dan uang tunai Rp 3.082.000. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku awalnya hanya singgah di tempat temannya yang dekat dengan rumah korban. Melihat rumah korban sepi, munculah keinginannya untuk mencuri. Hasil curiannya dipakai membayar cicilan motor dan judi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Ketua LPD Munduk Kunci Gantung Diri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *