Dua pelaku skimming asal Rumania diadili di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan kejahatan keuangan dengan modus skimming mengunakan kartu magnetik strip pada automatic teller machine (ATM) BRI dan BNI, dua orang warga negara asal Rumania, Florin Cristian Apetrei alias Florin (24) dan Sarghi Renato alias Renato (38), Kamis (17/10) didili di PN Denpasar. JPU I Made Dipa Umbara di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, mengatakan bahwa para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanu perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Dalam perkara ini, awalnya Florin membeli kartu magnetic strip secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4.500.000. Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa Nomor PIN sebanyak empat angka yang ditulis di belakang kartu. Setelah kartu-kartu selesai diisi PIN oleh Nikolas, terdakwa kemudian beraksi dengan mendatangi ATM BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 Wita.

Baca juga:  Lakalantas, ASN Meninggal Dunia

Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas. Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar. Di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan 3 kartu namun hanya 2 kartu yang berfungsi.

Dua kartu melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2.500.000. Setelah itu, Florin kemudian keluar dari ruang ATM dan Renato tetap mengawasi keadaan. Namun sayang, aksinya terbongkar.

Florin diamankan polisi sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetic strip yang ada padanya namun akhirnya ditangkap juga. Hasil penggeledahan, polisi mengamankan 44 kartu dengan nomor PIN yang bervarasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Miliki Hasish 521,11 Gram, Warga Rusia Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *