DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga karena harganya menjanjikan, bisnis bibit lobster cukup banyak digemari. walau ujung-ujungnya mereka harus berurusan dengan hukum. Bahkan sudah ada beberapa pelakunya yang ditangkap polisi kemudian diadili di PN Denpasar.
Pada Kamis (17/10), dua orang terdakwa diadili kasus 110 bibit lobster yang harganya mencapai Rp 95 juta. Duduk di kursi pesakitan adalah terdakwa Agus Tri Haryanto (36) asal Wonogiri dan Eko Rizky Andika (26) asal Pejarakan, Buleleng.
JPU Assri Susantina di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, dalam surat dakwaanya menyatakan bahwa 6 September 2019, terdakwa Agus Tri Haryanto memesan bibit lobster pada Johan (belum ditangkap). Agus memesan sebanyak 110 ekor dengan harga Rp 95 juta.
Pada 8 September, Johan meminta terdakwa Eko Rizky Andika untuk mengambil bibit lobster di Panggalak, Denpasar Timur. Pasalnya, Johan mendatangkan lobster itu dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapal cepat.
Namun oleh kapal, ternyata diturunkan di perairan Taman Ujung, Karangasem. Lalu dengan menggunakan mobil box, bibit lobster itu dibawa ke Padanggalak, Denpasar. Namun setibanya di Padanggalak, oleh terdakwa Eko disepakati bertemu di salah satu penginapan yang terletak di Jalan Bedugul, Sidakarya.
Di sana Eko, Agus dan Johan bertemu. Dan setelah transaksi, Johan meninggalkan penginapan, polisi datang dan menangkap Eko dan Agus.
Hasil pemeriksaan, Agus berencana menjual bibit lobster itu ke Vietnam. Pola pengirimannya dengan menyelundupkan lewat jasa paketan barang.
Usai membaca dakwaan, JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu, di hari yang sama dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (Miasa/balipost)