NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan unit kendaraan Angkutan Antar Jemput Provinsi (AJAP) yang selama ini beroperasi Jawa-Bali masih terdata belum berizin alias bodong. Namun selama ini, angkutan tersebut masih beroperasi melayani penumpang.
Fakta ini terungkap dari hasil pendataan yang dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali-NTB bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik di Gilimanuk. Selama tiga hari pendataan, didapatkan 203 unit kendaraan (travel) dan 95 persen tidak berizin.
Kepala Seksi Lalu lintas Angkutan, BPTD XII Bali NTB, Anak Agung Gede Oka Nirjaya, Kamis (17/10) mengatakan pendataan selama tiga hari sebanyak 200-an kendaraan ini diperkirakan masih 75 persen dari keseluruhan AJAP yang beroperasi. “Mengingat besarnya jumlah AJAP ilegal ini menimbulkan ketidakseimbangan sistem layanan angkutan umum di Provinsi Bali. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujar Nirjaya.
Data ini, nantinya akan disampaikan ke Polda Bali, Dishub Provinsi Bali, Ditjen Perhubungan Darat, Organda Bali dan instansi terkait lainnya. Sehingga diharapkan bisa dilakukan tindakan selanjutnya dan dicarikan solusi.
Dari ratusan travel bodong ini, sebagian besar terdaftar kendaraan luar Bali. Di antaranya ada yang memang tidak punya izin sama sekali tetapi juga ada yang punya tetapi sudah tidak berlaku.
Diakui ada beberapa “travel” menggunakan mobil biasa (bukan bus kecil) dan belum mengantongi Izin Operasional Angkutan AJAP. Selanjutnya atas fakta data ini akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan yang lebih tegas. “Untuk mendapatkan izin Operasional ini, salah satu syaratnya kendaraan harus laik jalan yang dibuktikan dengan buku uji. Spesifikasinya (kendaraan) seharusnya menggunakan bus kecil. Untuk mendapat keseimbangan biaya operasional dengan pendapatan operator,” tambahnya.
Sementara itu dari data yang dihimpun selama tiga hari, total ada 203 unit travel yang melintas melalui Pelabuhan Gilimanuk. Dari jumlah tersebut 95 persen, belum berizin.
Koordinator UPPKB Cekik, I Ketut Iriana Wastika mengatakan data tersebut riil yang ada di lapangan. UPPKB Cekik melakukan pendataan ini dan melaporkan ke BPTD XII. “Sebagian besar belum berizin, ini data tiga hari,” ujarnya. (Surya Dharma/balipost)