NEGARA, BALIPOST.com – Belasan penyu hijau yang dilindungi diamankan Buser Polres Jembrana dari salah satu rumah di Banjar Klatakan, Desa Melaya. Penyu berbagai ukuran ini diketahui merupakan selundupan dari Madura dan akan dijual oleh pelaku, Tahwan (49).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Jumat (18/10) mengatakan penyu ini didapati jajarannya pada Kamis (17/10) sore sekitar pukul 16.00 Wita di dalam bangunan milik tersangka. Saat digerebek petugas, didapati ditaruh diatas lantai tanah dan dengan kondisi sirip-siripnya terikat.
Ikatan tersebut dengan melubangi sirip. “Penyu ini sudah di dalam bangunan bedeg itu sejak Rabu, pelaku menunggu pembeli,” ujarnya.
Total penyu yang diamankan sebanyak 13 ekor dengan berbagai ukuran. Paling besar ukuran panjang kerapas 103 cm lebar 93 cm. Sedikitnya ada dua ekor ukuran besar itu. Sedangkan yang terkecil panjang kerapas 48 dan lebar 45 cm.
Hewan laut ini merupakan yang dilindungi. Pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tutup AKP Yogie seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa. (Surya Dharma/balipost)