Kedua tersangka perantara dan pengguna narkoba digiring ke Mapolres Bangli. (BP/ina)Mapolres Bangli

BANGLI, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Bangli menangkap dua orang pria di sebuah gang di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli. Predi Susanto (29) asal Banyuwangi dan Yogi Ariansyah (24) dari Sumbawa dibekuk petugas saat mengambil paket sabu-sabu (SS) di sebuah tiang listrik di gang tersebut. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti SS seberat 0,32 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi menerangkan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (15/10) sekitar pukul 22.30 Wita di Gang 8, Jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di selatan SPBU Kota Bangli. Mereka datang ke sana untuk mengambil paket SS yang ditempel di sebuah tiang lampu penerangan jalan umum.

Baca juga:  Gianyar Mulai Terapkan E Parkir, Dishub Siapkan Alat Senilai Ratusan Juta

“Modusnya, kedua tersangka berangkat dari Denpasar berboncengan. Tersangka PS (Predi Susanto) yang bawa motor, sedangkan YA (Yogi Ariansyah) turun mengambil barang. Setelah diambil, diserahkan ke PS,” terangnya, Jumat (18/10).

Petugas membekuk kedua tersangka di lokasi. Dari tangan Predi Susanto diamankan satu buah plastik klip bening yang berisi SS, satu buah bekas bungkus kemasan snack cokelat, satu lembar isolasi dan sebuah potongan pipet plastik warna oranye yang dipakai membungkus paket SS. Polisi juga mengamankan dua buah handphone dan dua buah sepeda motor milik tersangka.

Baca juga:  Danrem Pimpin Apel Gelar Pasukan Kunker Presiden

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengambil paket SS atas suruhan seseorang berinisial PL yang kini mendekam di Lapas Kerobokan. Rencananya paket SS itu dibawa kedua tersangka ke Sesetan, Denpasar. Sekali jalan, mereka diiming-imingi upah Rp 400 ribu. “Kalau dari pengakuannya, mereka baru sekali melakukan perbuatan itu,” jelas Sudiarna.

Kedua tersangka juga merupakan pengguna narkoba sejak 2017 lalu. Yogi Ardiansyah yang kini berstatus pengangguran dan Predi Susanto yang merupakan pekerja di sebuah perusahaan ikan di Benoa, mengaku terakhir kali mengosumsi narkoba tiga hari sebelum ditangkap polisi.

Baca juga:  Peluncuran Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru, Strategi Memuliakan Unteng Alam dan Budaya

Terkait pengakuan sejumlah tersangka yang diamankan Polres Bangli yang menyebutkan mendapat narkoba dari seseorang di Lapas Kerobokan, Iptu Sudiarna mengatakan, pihaknya akan melakukan lidik lanjutan bekerja sama dengan rekan-rekannya di Denpasar, Badung dan Polda Bali. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *