Desa adat kini memiliki perda yang banyak kalangan bilang sangat komprehensif. Perda yang diluncurkan di Pura Samuan Tiga, Blahbatuh, Gianyar ini pun diharapkan menjadi rujukan regulasi dalam menata desa adat ke depan.

Perda yang digodok pada satu tahun pertama Gubernur Koster ini pun dinilai paling lengkap. Setidaknya itu yang saya dengar dari tokoh masyarakat ketika ngobrol di warung-warung.

Saya sendiri belum melihat bentuk dan wujud perda ini secara utuh. Jika memungkinkan saya berharap Gubernur Bali agar menyosialisasikan perda ini secara intens kepada masyarakat.

Baca juga:  Mohon Perhatian Parkir Timur PKB

Tujuannya agar masyarakat satu pemahaman dalam menjabarkan ketentuan perda ini. Apalagi saya dengar tahun 2020 akan ada dinas khusus yang menangani desa adat.

Mudah-mudahan dengan semakin jelasnya gerakan pemerintah Bali mengawal desa adat, kita di Bali merasa terayomi dan lebih harmonis menjalani kehidupan. Jika memungkinkan peran desa adat dalam menjaga lingkungan terlebih kini isu teroris kembali marak, juga harus jelas. Mudah-mudahan dengan regulasi yang jelas dan penjabaran yang benar, desa adat di Bali makin jelas kontribusi dan perannya menjaga peradaban Bali.

Baca juga:  Kartu Krama Adat

I Wayan Arsana

Gianyar, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *