Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Damung Kilimandu alias Angga (34) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/10). Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh rekannya, Dominggus Dapa (24) asal Karo Wanno, Desa Tanggaba, Wewena Tengah, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) di areal warung Mangga Manis, Denpasar.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU Putu Oka Surya Atmaja, menyikapinya dengan menyatakan pikir-pikir.  Putusan itu lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa dari Kejari Denpasar sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga:  Akhir Masa Jabatan, DPRD Buleleng Sahkan 4 Perda Ini

Sebelumnya dijelaskan jaksa, kasus ini berawal saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelepon oleh Gerson Tanggela alias Sony. Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony. Terdakwa sore itu bergegas ke tempat yang dimaksud. Dia mempersiapkan pisau yang ditaruh di bawah jok motornya.

Di warung Pondok Mangga, Angga ikut merapikan meja serta memesan makanan dan minuman jenis tuak. Undangan yang datang sekitar 25 orang. Mereka tidak semuanya saling kenal. Sekitar pukul 20.00, mulai pesta minuman sambil mendengarkan musik. Puluhan orang berjoged sambil berdiri dan ada pula yang asyik duduk.

Baca juga:  Tambahan Pasien Sembuh Bali Masih Lampaui Kasus Baru

Tak lama berselang, terdakwa Damung Kilimandu mendengar ada keributan antara Dominggus Dapa dan Zoniber Bani. Mereka ingin dipisahkan oleh terdakwa. Saat dilerai malah keributan makin menjadi sehingga semua orang di sana saling dorong. Korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela.

Persoalan tidak sampai di sana. Keributan malah makin menjadi, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai. Tanpa sengaja saat memisahkan tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa Damung Kilimandu. Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau. Dia kemudian mengejar Agustinus dan Domingus.

Baca juga:  Pria Asal Banyuwangi Dituntut 20 Tahun Penjara

Agustinus yang didapat pertama terkena bacokan pada lututnya. Terdakwa kemudian mengejar Domingus, dan setelah didapat dihajar secara membabibuta dengan pisau. Domingus mengalami luka di punggung, pundak, pinggang, hingga tidak berdaya dan akhirnya meninggal. Belum puas melakukan pembunuhan, terdakwa kembali ke parkir dan merusak sadel motor yang ada di sana dengan pisau, lalu pisau itu dibuang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *