Pertemuan karyawan Perusda Bali Unit Perkebunan Pulukan bersama Perusda dan PT CIPL dimediasi anggota DPRD Bali dan DPRD Jembrana. (BP/dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Karyawan Perusda Bali di Unit Perkebunan (UP) Pulukan, Pekutatan, Jembrana, yang belum menerima upah sejak Agustus lalu, akhirnya bisa bernapas lega. Ini berkat turun tangan Perusda Bali dan PT CIPL yang dimediasi oleh anggota DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten Jembrana akhir pekan lalu. Dalam pertemuan yang diikuti karyawan itu, Perusda Bali berjanji membayar upah bulan Agustus dan September pekan ini.

Pertemuan juga dihadiri anggota DPRD Bali dari Jembrana, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS, dan anggota DPRD Jembrana I Nyoman Sudiasa. Dalam rapat ini, disepakati Perusda Bali turun tangan terkait hak karyawan tersebut. Sementara karyawan tetap menolak menandatangani perubahan sistem kerja yang diterapkan PT CIPL yakni secara borongan.

Baca juga:  Mediasi Mentok, Warga Tirtakusuma Minta Kelian Dinas Mundur

Diah Srikandi mengaku memfasilitasi karyawan dengan pihak Perusda Bali dan PT CIPL lantaran sebelumnya menerima surat aspirasi dari karyawan terkait permasalahan di perkebunan karet tersebut. Beberapa poin, termasuk upah karyawan yang belum dibayar sejak Agustus menjadi perhatian. “Sejak awal saya sudah berkoordinasi secara terus-menerus dengan pihak Perusda Bali (mengenai) tunggakan gaji karyawan oleh PT CiPL. Dari tiga bulan, baru dibayar bulan Juli,” jelas politisi PDI Perjuangan ini, Senin (21/10).

Baca juga:  Gapasdap Ajukan Aspirasi Terkait Pengoperasian Dermaga Tanah Ampo

Solusi awal diambil, minta pihak Perusada Bali mengupayakan pembayaran (menalangi) dua bulan gaji yang menunggak itu. “Saya juga mengimbau PT CIPL agar menjalankan kewajibannya, sebab mereka (karyawan) memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Kami tidak bisa diam ketika hak-hak karyawan dikesampingkan,” ujarnya.

Terkait kelanjutan unit usaha ke depannya dengan adanya permasalahan ini, Diah Srikandi akan membicarakan lebih detail dengan Direksi Perusda Bali, baik itu terkait kontrak maupun keberlanjutan unit usaha perkebunan karet.

Anggota DPRD Jembrana I Nyoman Sudiasa yang sebelumnya juga mendapatkan aspirasi dari warga, mengatakan sejak awal karyawan menolak menandatangani kesepakatan perubahan pola kerja. Dalam kebijakan yang ditelorkan pihak pengelola perkebunan (PT CIPL) itu, sistem borongan panen diberlakukan mulai Oktober dan dihargai Rp 7.497 per kilogram. Berbeda dengan pola sebelumnya berdasarkan harian. Karyawan menolak karena dengan perubahan pola ini, dikhawatirkan berdampak pada pensiun mereka nanti.

Baca juga:  Sudah Meningkat, Minat Masyarakat Gunakan Bus Trans Metro Dewata

Sekadar diketahui, di Unit perkebunan karet ini ada 136 orang karyawan yang dipekerjakan. Dalam pertemuan tersebut juga hadir dari Perusda Bali, Agung Dyatmika, dan Nanang dari PT CIPL. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *