Naira Khumaryan asal Rusia saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Senin (21/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi membacakan vonis pada Naira Khumaryan (37) asal Rusia di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/10). Di depan persidangan yang terbuka untuk umum itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, yakni menyembunyikan seseorang yang diduga ikut dalam aksi perampokan. Oleh karenanya, wanita berambut pirang ini dihukum selama delapan bulan.

“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,” tandas hakim pada terdakwa yang didampingi penerjemahnya Wayan Ana. Atas vonis itu, terdakwa beberapa kali terlihat tersenyum bahagia, hingga akhirnya digiring oleh JPU Maya ke ruang tahanan.

Baca juga:  Kasus TPPU Aset Candra, Nata Wisnaya Dihukum Setahun Delapan Bulan

Sebelumnya, jaksa menuntut supaya terdakwa dihukum selama sembilan bulan. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena membantu kekasihnya Maxim Bredikhin, pelaku perampokan Kantor Money Changer, untuk bersembunyi.

JPU Made Ayu Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa oleh jaksa disebut membantu perampok di tempat penukaran uang PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, untuk bersembunyi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diduga Kebocoran Gas, Warung Makan Ludes Terbakar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *