NEGARA, BALIPOST.com – Hampir 100 kg ganja kering yang akan dikirimkan ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diamankan jajaran Polres Jembrana, Sabtu (19/10) malam. Ganja yang dibungkus dalam 100 paket yang berisi daun batang dan biji kering itu dikemas dalam 4 kardus besar di dalam sebuah mobil DK 1580 OW warna putih.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi saat press release di Mapolres Jembrana, Selasa (22/10) mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat diduga akan ada pengiriman narkotika melalui pelabuhan Gilimanuk. selanjutnya gabungan tim khusus yang dipimpin oleh kasat resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang di pos pemeriksaan pintu masuk Bali (Pos II).

Baca juga:  Sertijab Kasat dan Kapolsek, Kapolsek Denut Dapat Arahan Khusus

Sekitar pukul 00.10 Wita petugas mencurigai mobil putih yang dikemudikan oleh Herman Pelani dan di sebelahnya Umar Saleh Siregar, mengangkut 4 kardus besar di dalam mobil. “Saat diperiksa mereka mengaku kardus itu berisi baju batik,” ujar Kapolres asal Tabanan ini.

Namun petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan membuka salah satu kardus tersebut dan didapati sejumlah bungkusan paket ganja. Setelah dilakukan interogasi pelaku tidak sendirian tetapi ada jaringan lain yang sebelumnya mengirim dari Jakarta tetapi lebih dahulu jalan.

Baca juga:  Mayat Perempuan Tanpa Busana di Pecatu, Keluarga Laporkan Tinggalkan Rumah Sejak 6 Juni

Petugas kemudian mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut yang mengemudikan mobil B 2321 UR. Mereka di antaranya Faisal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan. “Jadi ada dua jaringan-jaringan pertama yang naik Xenia itu jaringan Bali. Dua pelaku lainnya jaringan Jakarta yang bertugas membawa paket dari Jakarta. Mereka bertemu di Banyuwangi,” tandas Kapolres.

Keempat pelaku berikut barang bukti berupa 4 kardus berisi ganja dengan total berat 97.914 gram brutto atau netto 97.816,4 gram, dua plastik klip berisi kristal bening berat 0,24 gram brutto shabu-sabu, uang tunai Rp 4 juta lebih dan beberapa HP serta dua unit mobil diamankan di Polres Jembrana. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Rumah Anggota Dewan Digerebek, Pimpinan DPRD Bali Mengaku Belum Ada Info
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *