DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian di sejumlah TKP berhasil diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (22/10). Pelakunya, Edhy Purnawan alias Haris (38), ditangkap di hotel di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Terkait kasus ini, polisi mengamankan belasan barang bukti.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan menyatakan, salah satu korban yang melapor yaitu Elliya Laela (47) beralamat di Jalan Pamogan Gang Sawah No.1, Pamogan, Denpasar Selatan (Densel). Kronologisnya, pada Jumat (23/9) pukul 22.00 Wita, korban mandi. Saat itu pintu kamar tidak dikunci. Usai mandi, barang-barang berharga milik korban hilang. Selanjutnya korban yang mengalami kerugian Rp 10 juta ini melapor ke Polsek Densel.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob dan IT Ditreskrimum melakukan penyelidikan di seputaran Badung dan Denpasar. Selasa (22/10), polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Petugas langsung meringkus pelaku asal Malang, Jawa Timur, ini.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian lima kali, yaitu di Jalan Raya Pamogan, Jalan Raya Kuta, Jalan Gunung Salak, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Subur. “Pelaku dominan menyasar kamar kos, saat penghuninya mandi dan beraksi malam hari,” jelas Andi Fairan.
Barang bukti yang disita di antaranya enam HP, tiga tas, buku tabungan, sepeda motor dan pakaian. “Kasus ini masih dikembangkan anggota di lapangan. Upaya menindak pelaku tindak pidana khususnya curat, curas dan cusa terus kami lakukan,” tegas mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)