DENPASAR, BALIPOST.com – Kondisi Ni Gusti Ayu Sriasih (21) hingga saat ini masih kritis dan dirawat di rumah sakit, setelah ditusuk suaminya, Ketut Gede Ariasta alias Aris (23). Korban mengalami dua luka tusukan di punggung dan rusuk sebelah kanan.

“Secara adat mereka sudah cerai, tapi secara hukum nasional belum. Mereka masih sering berkomunikasi, bahkan sebelum kejadian pelaku membelikan korban handphone,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir, saat mendampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana, Selasa (22/10).

Kanit PPA mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, I Gusti Ngurah Pandu. Pada Kamis (17/10) pukul 02.00 Wita, Pandu ditelepon pemilik kos.

Saat itu Pandu diberi tahu jika anaknya ditusuk di kamar kos oleh orang yang tidak dikenal dan sudah dibawa ke RS Bali Med Denpasar. “Pemilik kos tidak kenal dengan pelaku,” ujarnya.

Terjadinya kasus ini berawal dari korban membagikan tautan ke Facebook yang
isinya meremehkan pelaku. Isi tautan Facebook korban yang membuat pelaku emosi. “Dimana-mana kalau sudah janda pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan dan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut dan kisut itu karena efek suami nggak ngasi uang dan waktu lebih untuk ngurus istri.” “Di akhir tautan tersebut diberi tanda emoji ketawa,” ucap AKP Josina.

Baca juga:  Belasan Anjing K-9 Polda Jawa Barat Dikerahkan Cari Korban Gempa

Akibat tautan itu, pelaku emosi. Korban dan pelaku ribut di dunia maya, tepatnya lewat WhatsApp (WA) dan Facebook.

Akhirnya WA dan Facebbok pelaku diblokir oleh korban. “Hal itu membuat pelaku emosi kepada korban. Pada Kamis lalu pukul 01.20 Wita, pelaku menuju ke kos korban di Jalan Gunung Sanghyang No. 124 kamar kos nomor 3, Padangsambian,
Denpasar. Pelaku membawa tas pinggang isi pisau,” ungkapnya.

Setibanya di TKP, pelaku mendobrak pintu kamar kos korban. Setelah pintu terbuka, pelaku menanyakan tentang maksud tautan Facebook tersebut. terjadilah percecokkan antara pelaku dengan korban.

Baca juga:  Ledakan Balon Gas, 6 Jadi Korban

Saat itu, korban menyampaikan sudah tidak ada hubungan apa lagi dengannya. Pelaku semakin emosi mendengar ucapan korban tersebut.

Dia langsung mengeluarkan pisau dari tas pinggangnya dan langsung menusuk korban dalam posisi duduk di lantai kamar. Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali mengenai rusuk sebelah kanan dan punggung sebelah kiri korban. Akibat penusukan tersebut, korban bersimbah darah dan langsung rebah di lantai.

Bukannya menolong korban, pelaku mengunci kamar tersebut dari luar dan langsung kabur menuju tempat kosnya di Jalan Antasura, Peguyangan, Denpasar.
“Setelah menerima laporan kasus ini, Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit I (Iptu Yudistira) dan Panit (Iptu Eka Wisada) menangkap pelaku di Jalan Duda Timur, Selat, Karangasem. Waktu itu, pelaku hendak membantu kakaknya mengemudikan truk ke wilayah Selat,” ucap Kanit PPA.

Baca juga:  Kinerja BPD Bali 2017, Penyaluran Kredit Rp 16,2 triliun

Terkait kasus tersebut, pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga yaitu Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 30 juta. “Sebelum cerai secara adat, korban sering mengalami tindak kekerasan dilakukan pelaku. Bahkan korban pernah lapor ke Polsek Abang terkait kasus KDRT, tapi saat itu sudah damai. Mereka menikah tanggal 11 Juni 2015 di Karangasem dan dikaruani dua anak saat ini ikut pelaku. Mereka cerai adat bulan Juni 2019,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penusukan wanita kembali terjadi di Denpasar. Ketut Gede Ariasta alias Aris (23) bekerja jadi sopir bus pariwisata menusuk istrinya, Ni Gusti Ayu Sriasih (21) di kamar kosnya di Jalan Gunung Sanghyang No. 124, Denpasar Barat, Kamis (17/10). Pelaku ditangkap di kampungnya yaitu Karangasem. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *