GIANYAR, BALIPOST.com – I Kadek Erick Diantara Putra yang merupakan terdakwa kasus penyiraman air panas terhadap korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik, akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada sidang, Selasa (22/10). Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar yang mengajukan 6 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja bersama hakim anggota Wawan Edy Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi dimulai sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam persidangan itu, hakim ketua menyatakan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak kekerasan fisik dalam lingkunngan rumah tangga, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. “Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada terdakwa I Kadek Erick Diantara Putra,“ ujarnya.
Selanjutnya hakim Wawan minta tanggapan kepada terdakwa Erick terkait vonis hukuman tersebut. Tanpa ragu terdakwa menerima hasil putusan itu. Demikian pula JPU I Putu Gede Darma Putra, menerima hasil putusan majelis hakim PN Gianyar. “Saya menerima keputusan hakim untuk hukuman lima tahun penjara,“ kata di tengah persidangan.
Menurutnya, majelis hakim PN Gianyar memang menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Hal ini mengingat terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Jadi, dalam hal ini majelis hakim memberikan keringanan satu tahun dari tuntutan JPU.
Terdakwa Erick melakukan penyiksaan terhadap korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik. Aksi penganiyaan dilakukan dengan terdakwa Desak Made Wiratningsih yang kini masih menjalani proses persidangan. (Manik Astajaya/balipost)