NEGARA, BALIPOST.com – Dinilai melanggar ketertiban dan ketentraman umum, sejumlah pedagang buah yang berjualan menggunakan mobil barang ditertibkan Satpol PP Jembrana, Selasa (22/10). Sedikitnya empat pedagang buah yang berjualan di pinggir jalan protokol diberikan peringatan.

Petugas sempat mengamankan timbangan para pedagang ini untuk diambil di Kantor Satpol PP. Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi sesuai operasi mengatakan para pedagang ini melanggar Perda 5 tahun 2015 tentang kebersihan dan ketertiban umum.

Baca juga:  Diduga Tak Berizin, Pembangunan 3 Rumah di Kaliakah Disambangi Satpol PP

Rai Budi didampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah mengatakan semestinya mereka berjualan di tempat yang ditentukan seperti pasar-pasar atau kios. Tetapi para pedagang yang sebagian besar dari luar Bali ini memanfaatkan lahan di pinggir jalan protokol termasuk jalan nasional untuk berjualan.

Selain mengganggu ketertiban, juga membahayakan pengguna jalan lainnya. “Pedagang dan kendaraan yang digunakan plat Banyuwangi. Mereka kos di Loloan,” tambah Tarma.

Baca juga:  Ditemukan, Modus Baru Dalam TPPU

Selanjutnya para pedagang buah ini didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Bila nantinya masih membandel, petugas akan melakukan penertiban lagi.

Keberadaan dagang buah bermobil ini semakin lama juga terus bertambah.  Salah satunya di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Sebual, Desa Dangin Tukadaya.

Dari sebelumnya satu pedagang, belakangan terus bertambah hingga lebih dari tiga pedagang. Setelah diminta membuat surat pernyataan, para pedagang ini diperbolehkan pulang. “Kita berikan pembinaan dulu, kalau terus membandel kita ambil  tindakan lebih tegas,” pungkas Tarma. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  KPU Jembrana Masih Kurang Ribuan Surat Suara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *