Ismaya sesaat setelah menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Ismaya Putra yang diadili kasus sabu-sabu seberat 0,73 gram, Selasa (22/10) divonis rehabilitasi oleh majelis hakim pimpinam IG Partha Bhargawa. Atas vonis rehab itu, Ismaya yang juga mantan pentolan ormas itu tak henti-hentinya mengucapkan syukur sembari mencakupkan tangan dan berucap “terima kasih Tuhan”.

Saat pembacaan vonis, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bimantara Putra, hakim memutuskan Ismaya harus menjalankan rehabilitasi. Sehingga bisa dikatakan Ismaya segera bebas dari LP Kerobokan.

Baca juga:  Kematian Akibat COVID-19 di Denpasar Bertambah 2 Digit, Pasien Meninggal 86 Persennya Belum Vaksinasi

Majelis hakim menyatakan, Ismaya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Hakim memerintahkan Ismaya menjalani rehabilitasi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Selain itu, terdakwa juga sempat menjalani rawat jalan.

Sebelumnya JPU I Made Lovi Pusnawan menuntut Ismaya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Dihukum 7 Bulan, Bule Swiss Lakukan Upaya Banding

Terpisah, Bimantara selaku kuasa hukum Ismaya menyebut putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta persidangan. “Sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan, terutama saksi-saksi medis menjadi pertimbangan hakim,” terang Bimantara.

Dikatakan pengacara asal Karangasem itu, putusan hakim memberikan rehabilitasi tepat karena Ismaya bukan pengedar atau bandar. Selain pernah menjalani rawat medis, barang bukti juga 0,73 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *