DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan dua terdakwa lainnya, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Selasa (22/10) kembali disidangkan di PN Denpasar. Tiga saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, cukup menyudutkan posisi terdakwa, khususnya Sudikerta.

Tiga saksi yang memberikan kesaksian adalah Gede Subakat, Wayan Santoso dan Henry Kaunang. Dari tiga saksi, dua orang mengaku menerima komisi dari transaksi tanah yang berlokasi di Balangan itu.

Wayan Santoso mengaku menerima Rp 5 miliar dan sudah mengembalikan setelah kasus ini dibidik polisi. Sedangkan Henry Kaunang dapat Rp 10,5 miliar dari Sudikerta.

Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Gede Subakat. Dia mengaku bahwa tanah di Balangan itu milik pura.

Sertifikatnya dititip di Notaris Sudjarni sekitar Agustus 2000. Tujuan penitipan biar sertifikat itu aman.

Baca juga:  Tersangka Yang Kabur Dari Sel Tahanan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Beberapa tahun kemudian, Subakat mengaku mendengar tanah yang sertifikatnya dititip di Notaris Sudjarni ditransaksikan. Atas kejadian itu, Subakat melapor ke polisi, dengan terlapor terdakwa Anak Agung Ngurah Agung.

Saksi akhirnya mengetahui ada dua (double) sertifikat dari Polda Bali.
Masih di persidangan, saat ditanya jaksa apakah saksi sempat mengecek sertifikat asli yang dititip di Sudjarni? “Ya, saya tanyakan, dan notaris bilang masih ada,” jawab Subakat.

Dua saksi lainya yakni Santoso dan Henry Kaunang. Dia merupakan tim dari korban Alim Markus.

Santoso menceritakan bahwa dia datang ke Puspem Badung dan bertemu Bupati Badung saat itu. Kemudian bertemu dengan Wakil Bupati yang saat itu dijabat terdakwa Sudikerta.

Yang dibicarakan adalah soal investai. Jaksa kemudian mempertegas, awal pertemuan dan transaksi itu di Kantor Bupati Badung, atau di rumah pribadi Sudikerta? Saksi dengan tegas mengatakan di Kantor Wakil Bupati Badung.

Baca juga:  Berkedok Bisnis Masker, Penjudi Menipu

Masih menurut saksi, saat itu ditawarkan tanah di Balangan yang versi saksi disebut milik Sudikerta. Tujuan beli tanah untuk membangun hotel.

Selain itu juga dibicarakan soal perizinan. Pertemuan dengan Sudikerta kemudian dilanjutkan beberapa kali di rumahnya dan juga di Surabaya. Hingga akhirnya ada kesepakatan kerjasama, dengan komposisi saham 55 persen Marindo Investama (Alim Markus), senilai Rp 150 miliar yang dibayarkan ke PT Pecatu Bangun Gemilang. Dan 45 persen milik PT. Pecatu Bangun Gemilang, yang komisarisnya istri Sudikerta.

Hanya saja, sambung saksi, tujuan pembuatan hotel tidak tercapai karena ada masalah, yakni sertifikat ganda. Santoso sendiri mengaku dapat komisi Rp 5 miliar, dan Henry Kaunang dapat Rp 10,5 miliar dari Sudikerta. Hanya saja komisi itu sudah dikembalikan.

Baca juga:  Surat Keberatan Sidang Online dari Jerinx Diterima Pengadilan

Jaksa kembali menanyakan, apakah saat Sudikerta mengaku pemilik tanah itu, dengan memperlihatkan bukti, atau hanya lisan? Saksi mengatakan secara lisan mengatakan bahwa tanah sudah dikuasai Sudikerta.

Atas keterangan saksi itu, banyak yang dibantah oleh Sudikerta. Mantan Wakil Bupati Badung dan mantan Wakil Gubernur Bali itu mengaku sama sekali tidak ada menawarkan. “Justru yang datang dia, untuk membeli tanah kami. Bahkan dia datang ke rumah,” bantah Sudikerta.

Pun soal fee, dia membantahnya. Bahwa yang Rp 5 miliar, yang Rp 10,5 miliar itu merupakan perhitungan dari saksi. Bukan komisi dari Sudikerta.

Selain itu Sudikerta juga membantah soal menjamin. “Ada benar dan ada salahnya. Menjamin, jika izin itu sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Sudikerta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *