DENPASAR, BALIPOST.com – Moharja alias Vika, pria yang berpenampilan perempuan dengan kesehariannya bekerja di sebuah salon di Denpasar, Rabu (23/10) dihukum selama 4 tahun oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Selain dipidana penjara empat tahun, juga didenda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU I Gede Artana. Sebelumnya jaksa dari Kejati Bali itu menuntut supaya terdakwa dihukum selam 5,5 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider empat bulan. Menyikapi putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Turun ke Pasar-pasar, Ini yang Dilakukan KPU Bali

Sedangkan terdakwa itu langsung menerimanya. Jaksa Artana sebelumnya menguraikan bahwa terdakwa diadili kasus metamfetamina seberat 0,31 gram.

Awalnya, kata jaksa, terdakwa yang sedang mangkal di Jalan Mahendrata, untuk bermaksud mencari pelanggan atau lelaki hidung, atau mencari penyuka sesama waria. Saat itu Ahmad (DPO) mengendarai motor menghampiri terdakwa dan mengajak berkencan.

Hanya saja Ahmad mengaku tidak punya uang. Namun terdakwa akan diberi imbalan berupa sabu-sabu.

Baca juga:  Bali Masuk 6 Besar Tujuan Kapal Pesiar di Asia, Proyek Pengembangan Benoa Jangan Mangkrak

Tawaran itu diterima terdakwa, sehingga, kata jaksa, mereka menuju ke salon Viona. Dan mereka pun berhubungan badan. Usai bersenggama, Ahmad pulang dan kembali ke salon sekitar pukul 08.00 dengan membawa dua paket sabu-sabu.

Sabu itu diterima terdakwa dan disimpan di bawah jok sepeda motornya. Saat di parkiran salon tersebut, waria ini langsung ditangkap polisi. Atas perbuatannya, terdakwa yang asal Banyuwangi dihukum empat tahun penjara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Suspek Rabies, Bocah 5 Tahun Meninggal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *