Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fardiansyah, pria kelahiran Talabiu, 26 tahun silam itu, Rabu (23/10) diadili di PN Denpasar. JPU I Nyoman Triarta Kurniawan, dalam surat dakwaanya menyatakan bahwa terdakwa diadili atas kasus senjata api (senpi) rakitan jenis pistol.

Di hadapan majelis hakim, jaksa dari Kejari Badung itu menjelaskan bahwa ikhwal kasus itu terjadi pada 28 Juli 2019 sekitar pukul 01.00. Saat itu, kata jaksa, di Jalan Bhineka Jati Jaya XI Gang Turi, Kuta. Kala itu, ada seorang saksi bernama Marianus Jamput alias Rian sedang minum-minum. Tak lama datang lelaki tidak dikenal, dan parkir di dekat saksi.

Baca juga:  Putusan Sela Kasus Reklamasi, Eksepsi Alit Wiraputra Ditolak

Saksi minta supaya orang tidak dikenalnya itu parkir dengan baik, agar tidak mengganggu penguna jalan lain. Tak lama berselang kembali datang pengendara motor yang tidak kenalnya sembari mengatakan “ah orang ini minumnya sudah tadi”.

Saksi Marianus Jamput alias Rian tidak terima dan sempat terjadi cekcok. Dan saat itu, terdakwa Fardiansyah datang dan merangkul Rian.

Saksi mengatakan tidak ada maksud memukul, hingga ribut mulut pun terjadi, bahkan saksi menanyakan untuk apa menanyakan minum-minum tadi. Terdakwa pun melepas  rangkulannya.

Baca juga:  KNKT Terbitkan Tiga Rekomendasi Keselamatan Untuk Sriwijaya Air

Saat itu kembali datang saksi Sumarlin dan mendekati Rian supaya tidak ribut. Saat itulah Fardiansyah menodongkan senjata pistol ke arah Rian. Lalu Rian membalikkan badannya berharap Fardiansyah tidak menembakkan senjatanya. Pistol itu pun tidak jadi ditembakkan, namun terdakwa malah kabur.

Saksi Rian mengejarnya hingga baju terdakwa ditarik dan terjatuh. Saat itu lah pistol itu meletus, namun saksi tidak mengetahui arahnya ke mana. Pistol itu coba direbut dan dipisahkan dari terdakwa dengan cara diinjak.

Baca juga:  Gondol Motor untuk Karaoke, Empat Pencuri Dituntut 2 Tahun

Bahkan dia minta saksi Felisianus mengambil pistol itu untuk dijauhkan dari terdakwa. Akhirnya terdakwa tak berdaya dan ditangkap polisi.

Terdakwa mengaku mendapatkan senpi itu dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu dengan tiba butir peluru pada seseorang yang diketahui bernama Hama Jara. Dia membeli di NTB, lalu dibawa ke Bali dengan cara disembunyikan dalam karung beras. Kini, Fardiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *