DENPASAR, BALIPOST.com – I Nyoman Simpul dan I Ketut Ngenteg sama-sama dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Keduanya masing-masing oknum pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sempat berdinas di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Klungkung serta mantan Sekretaris DPC PDI-P Klungkung.
JPU sekaligus Kasipidsus Kejari Klungkung Wayan Wira Atmaja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu 23/10), menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Simpul dan Ngenteg terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa disebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti masing-masing Rp 35 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Bilamana harta bendanya tidak cukup, diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun sembilan bulan. “Juga menghukum terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar JPU Wira Atmaja.
Yang memberatkan hukuman terdakwa, khususnya Simpul adalah mantan narapidana dalam kasus penipuan calo tenaga kontrak. Sementara Ngenteg pernah menjadi terpidana kasus korupsi hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pura Taman Sari, Bungbungan, Banjarangkan. Sekarang, terdakwa diadili kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, tahun 2014. (Miasa/balipost)