Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Drs. I Made Teja. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan sampah di Pulau Dewata tidak hanya menjadi persoalan Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan strategis di setiap kabupaten/kota dalam mendukung penanganan serta pengelolaan sampah sangat penting. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali mengundang seluruh DLH Kabupaten/Kota membicarakan soal penanganan sampah, salah satunya sampah plastik, Kamis (24/10).

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Drs. I Made Teja, pelaksanaan Pergub 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai secara umum belum maksimal. Akan tetapi pascadikeluarkannya kebijakan itu, sudah banyak pengurangan sampah plastik di TPA. “Kami bersama instansi terkait terus bergerak melakukan sosialisasi dan berkoordinasi terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.

Baca juga:  Jokowi Ajak Notaris Sederhanakan Regulasi

Dijelaskannya, pasar modern sudah tidak menggunakannya lagi, sehingga tonase sampah plastik mengalami penurunan di bawah 50 persen lebih. Jika sebelumnya dalam sehari pemulung di TPA bisa mengumpulkan 3–5 ton sampah plastik, kini berkurang jauh menjadi 500 kg.

Kendati mengalami penurunan, upaya penanggulangan penggunaan plastik sekali pakai tidak berhenti sampai di sini. Kabupaten/kota didorong ikut melaksanakan kebijakan strategis dalam penanganan sampah, khususnya plastik sekali pakai. “Kami harapkan mereka betul–betul melakukan pengelolaan dan pencegahan mulai dari rumah tagga,” tandas Made Teja. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Sehari Tanpa Kantong Plastik, Penerapannya Belum Maksimal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *