BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli berencana mengenakan retribusi terhadap truk pengangkut material galian C yang melintas di jalur Culali, Kintamani. Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Bangli bakal memungut retribusi karena jalan yang dilintasi truk-truk tersebut merupakan jalan berstatus kabupaten yang dibangun pemkab. ”Sebagaimana arahan Bupati dalam rapat Forkompinda belum lama ini, truk pengangkut galian C yang selama ini berlalu lalang di jalur Culali bakal dikenakan retribusi,” kata Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putra usai rapat di DPRD Bangli, Kamis (24/10).
Menurutnya, kalau berbicara galian C berarti bicara pajak yang kewenangannya di provinsi. Sementara truk galian itu naik turun menggunakan jalan di daerah yang dibangun dengan uang rakyat Bangli. ”Kami di Bangli tidak dapat apa-apa dari (aktivitas) itu. Hanya dapat rusak. Karenanya akan dilakukan pemungutan retribusi di sana,” ujarnya.
Ia tak menampik aktivitas galian di Kintamani tidak berizin. Meski demikian, Pemkab Bangli tidak akan masuk ke ranah perizinannya. Pemkab hanya berencana melakukan pemungutan retribusi atas penggunaan jalan di Culali. “Sama seperti restoran di Kintamani. Kalau kami tidak pungut pajak (pajak hotel dan restoran), gimana lagi?” kilahnya.
Untuk mengenakan retribusi terhadap truk pengangkut material galian C, pihaknya segera menyiapkan regulasi. Regulasi dianggap penting karena tanpa adanya itu aktivitas pemungutan retribusi nanti bisa dikategorikan pungutan liar (pungli). Pemkab juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat utamanya sopir truk pengangkut material galian C yang menggunakan jalan di Culali.
Pendapatan dari retribusi nantinya juga akan dipakai Pemkab Bangli untuk melakukan pemeliharaan jalan di jalur tersebut. “Jalan di sana kan rentan rusak karena dilalui truk-truk bertonase tinggi. Dalam melakukan pemeliharaan, pemerintah perlu biaya,” jelasnya.
Data sementara yang diketahuinya, ada 29 truk pengangkut material galian C yang sering melintas di jalur itu. Dalam sehari satu truk bisa melintas hingga empat kali. (Swasrina/balipost)