NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Jembrana menggelar sidak penduduk pendatang (duktang), Kamis (24/10). Penertiban kependudukan ini menyasar sejumlah kos-kosan di Kecamatan Negara. Petugas berhasil menjaring 31 warga yang terdiri atas delapan laki-laki dan 23 perempuan.
Tiga warga ber-KTP Jembrana, namun tinggal di kos. Mereka berasal dari Desa Pengambengan, Desa Banyubiru dan Desa Tegal Badeng Timur. “Sisanya ber-KTP luar Bali. Sebagian besar (14) wanita kesehariannya bekerja di sejumlah kafe. Ada juga pekerja buruh proyek dan pencari rongsokan,” jelas Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi.
Puluhan warga yang melanggar administrasi kependudukan itu kemudian dikumpulkan di Kantor Satpol PP dan didata. Petugas juga memberikan pembinaan dan minta mereka membuat surat pernyataan sanggup membuat atau mengurus surat keterangan penduduk nonpermanen.
Menurut Rai Budhi yang didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Kadek Agus Arianta, giat penertiban kependudukan ini dilakukan rutin. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pendaftaran pendataan penduduk nonpermanen, semua duktang yang menetap di Jembrana harus memiliki surat penduduk nonpermanen yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
Selama sepekan ini sekitar 100 warga yang ditertibkan karena belum melapor atau mengurus surat nonpermanen. Pihaknya berharap warga pendatang lebih tertib dalam administrasi kependudukan. Upaya ini untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. (Surya Dharma/balipost)