Bupati Gianyar menyerahkan bantuan Rp 1 miliar untuk pembangunan balai banjar Tengah Tampaksiring. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Bupati Gianyar Made Mahayastra melakukan peletakan batu pertama pembangunan Balai Banjar, Banjar Tengah Desa Tampaksiring Kecamatan tampaksiring Gianyar, Rabu (23/10). Peletakan batu pertama ini menandakan dimulainya pembangunan setelah cukup lama menunggu.

Untuk tahap awal ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Gianyar Made Mahayastra disaksikan oleh Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, beberapa Kepala OPD terkait dan juga disaksikan oleh prajuru adat setempat. Di kesempatan itu, Bupati Mahayastra juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk pembangunan balai banjar setempat.

Baca juga:  Partisipasi Pemilih di Bali, Tertinggi di Gianyar Disusul Badung

Bupati Mahayastra juga mengatakan bantuan ini merupakan realisasi janjinya pada masyarakat setempat beberapa bulan lalu. Bupati juga berharap masyarakat fokus pengerjaan pembangunan balai banjar, dan untuk pengawasannya diharapkan warga setempat turut berpartisipasi. “Janji sudah saya tepati, saya harap nanti warga Tampaksiring dan khususnya di Br. Tengah harus terus membangun desa adat, kembangkan potensi yang ada demi kesejahteraan warga,” tegas Bupati Mahayastra.

Baca juga:  Burung Kokokan Desa Petulu Jadi Maskot Porprov 2017

Di 2020, kata Bupati Mahayastra, Pemkab Gianyar akan lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat, terutama pengentasan kemiskinan. Akan ada bantuan bedah rumah, bantuan kesehatan, pendidikan, bantuan modal usaha dan lain-lainnya. Bahkan saat ini sudah data KK miskin di Gianyar sudah divalidasi.

Sementara itu, Kelian Adat Br. Adat Tengah Dewa Gede Karsana menjelaskan, rencananya pembangunan balai banjar akan dikerjakan 2 lantai, dengan total biaya yang direncanakan dalam RAB nya adalah hampir sekitar Rp 1,8 miliar. Sisa dari kekurangan dana tersebut, menurut Dewa Karsana, tidak dibebankan pada warga setempat. Panitia berencana akan menggali dana lewat bazaar dan sumbangan sukarela warga, baik itu berupa material bangunan atau uang, namun ini tidak diwajibkan. (Adv/balipost)

Baca juga:  Pangdam IX/Udayana Bersama Bupati Gianyar Tanam Padi Demplot di Subak Gelulung Desa Sidan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *