Dinas Tenaga Kerja bersama perwakilan pekerja dan pengusaha di Jembrana saat melakukan monitoring UMK beberapa waktu lalu. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Rapat yang melibatkan perwakilan pekerja (KSPSI Jembrana), perwakilan pengusaha (Apindo Jembrana), Badan Pusat Statistik (BPS) Jembrana, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana naik pada tahun 2020. Usulan nilai kenaikan akan dikirim ke provinsi.

Menurut Kepala Bidang Ketenagakerjaan I Nyoman Gede Suda Asmara, Jumat (25/10), penetapan kenaikan UMK ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jembrana. Dari hasil pembicaraan berdasarkan inflasi tersebut, tercetus jumlah kenaikan sekitar Rp 200 ribu dari tahun ini. Tahun 2019 UMK Jembrana berada pada angka Rp 2.356.559, sedangkan tahun dapan disepakati naik menjadi Rp 2.557.102.

Baca juga:  Desa Sumita Gelar Karya Mendem Pedagingan dan Tawur Balik Sumpah di Pura Manik Corong

Besaran UMK ini mengacu pada parameter kenaikan PDB sebesar 5,15 persen dan inflasi nasional 3,39 persen, sehingga UMK ada kenaikan 8,51 persen. Ini masih mengikuti rumus yang diterapkan berdasarkan inflasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Selain itu disepakati pada 2021 nilai UMK ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak pekerja di Jembrana. Hasil kesepakatan UMK 2020 ini menunggu keputusan Gubernur Bali pada November nanti.

Baca juga:  Survei, Prabowo Subianto Unggul dalam Simulasi Head to Head

Ketua KSPSI Jembrana Sukirman membenarkan adanya kesepakatan nilai UMK 2020 berdasarkan rapat tripartit yang digelar awal pekan lalu. Ia mengharapkan seluruh perusahaan di Jembrana melaksanakan. Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, UMK tidak diterapkan semua perusahaan. Hanya sekitar 50 persen perusahaan yang menerapkan. Karena itu, pihaknya berharap tahun 2020 nanti, UMK benar-benar diterapkan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *