MANGUPURA, BALIPOST.com – Cukup alot, inilah yang terjadi pada penurunan baliho melanggar di Kabupaten Badung. Pasalnya, penurunan baliho juga memerlukan pengaturan lalu lintas, mematikan listrik, dan memperhitungkan lokasi baliho yang satu dan yang lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGAK Suryanegara tidak menampik perihal tersebut. Menurutnya, proses penurunan baliho tidak bisa dilakukan dengan cepat. “Memerlukan petugas khusus dan waktu yang lama untuk melakukan penertiban baliho yang tidak sesuai masterplan,” katanya ketika dimintai konfirmasinya, Jumat (25/10).
Pihaknya telah melakukan penurunan baliho di wilayah Kuta Selatan. Penurunan satu baliho saja membutuhkan waktu empat hari. Selama sepakan ini Satpol PP telah mampu menurunkan 27 baliho. Ukuran besar 5 x 10 meter satu buah, ukuran sedang 3 x 4 meter 8 buah dan ukuran kecil 18 buah. “Minggu depan penurunan masih di Kuta Selatan. Kami menargetkan akhir tahun ini sudah selesai. Kami baru bisa menurunkan 27 baliho dan kegiatan ini terus berlanjut,” ujar birokrat asal Denpasar ini.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan, terkait moratorium dan jumlah ideal titik lokasi reklame masih dilakukan pembahasan dan kajian. Hasilnya akan diinformasikan pada akhir November mendatang.
Penertiban baliho ini sesuai Perda Badung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perbub Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perbup Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame. Bila merujuk pada masterplan, pembangunan reklame hanya di 205 titik. Namun, fakta di lapangan jumlahnya membengkak hingga 382. Dengan demikian, terdapat 177 titik yang tidak sesuai masterplan dan semua baliho yang berada di titik tersebut dibersihkan. (Parwata/balipost)