Sampah menggunung di TPA Suwung, Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan sampah di TPA Regional Sarbagita atau TPA Suwung dimulai lagi dari awal. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sudah ada feasibility study (FS) dibuat oleh Indonesia Power atas tugas dari PLN dibatalkan. Muncul kebijakan baru yakni Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

“Sekarang arahan dari pemerintah pusat untuk pengolahan sampah ini menjadi energi listrik menggunakan mekanisme KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha),” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra disela-sela Konsultasi Publik PSEL TPA Sarbagita Suwung di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (25/10).

Menurut Dewa Indra, pengelolaan sampah di TPA Suwung dulu dilakukan oleh Pemerintah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Sempat ada PT. NOEI yang ditugaskan menangani, namun tidak berjalan dengan baik. Masalah sampah justru terakumulasi semakin besar dari hari ke hari lantaran persoalan pokok-nya tidak terselesaikan.

Baca juga:  Tulisan Tangannya Disebut Identik, Wiratmaja Minta Uji Forensik

Setahun lalu, Kementerian PUPR membantu melakukan penataan jelang IMF-World Bank Annual Meeting. Kemudian Menko Maritim menugaskan Kementerian ESDM untuk mengolah sampah menjadi listrik dengan membangun PLTSa.

Kementerian ESDM lantas menunjuk PT. PLN yang selanjutnya menugaskan PT. Indonesia Power. Setelah sekian lama, FS pun rampung dikerjakan oleh anak perusahaan PLN itu.

Tapi progressnya agak lambat karena tendernya belum berjalan. Presiden lalu mengadakan rapat kabinet terbatas, dimana gubernur menugaskan Sekda Provinsi Bali bersama Wakil Walikota Denpasar untuk hadir. “Presiden menginstruksikan supaya pengolahan sampah di TPA Sarbagita ini cepat ditangani. Lalu penugasan sebelumnya kepada PLN, Indonesia Power dicabut dan sekarang kita menggunakan mekanisme yang baru sehingga prosesnya diulangi lagi dari awal,” jelasnya.

Baca juga:  Cerdas Manfaatkan Medsos

Sesuai arahan presiden, lanjut Dewa Indra, penanganan sampah di TPA Suwung supaya dikoordinasikan oleh provinsi. Namun tetap dibantu pemerintah pusat lewat Kementrian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

Skema KPBU menempatkan pemerintah sebagai pengambil inisiatif sekaligus penyusun FS, hingga melakukan market sounding, tender atau beauty contest sampai nanti terpilih investor yang mengolah sampah. Skema pembiayaan sedang dibahas dengan pemerintah pusat.

Sedangkan FS masih berproses, karena FS yang telah dibuat Indonesia Power tidak bisa diterima begitu saja. Namun harus dilakukan review atau kajian ulang dibantu Kementrian PUPR dan Bappenas karena Pemprov tidak memiliki SDM yang ahli di bidang itu.

“Studi pendahuluan juga dibantu disusun di pusat sana, tapi berkoordinasi terus dengan Pemprov. Sekarang masuk ke tahapan konsultasi publik untuk menginformasikan kepada publik bahwa persoalan sampah itu akan kami tangani,” imbuhnya.

Baca juga:  Kasus Desa Adat Renon, Polresta akan Lakukan Penegakan Hukum

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan, ketinggian sampah saat ini di TPA Suwung mencapai sekitar 6 sampai 8 meter. Volume sampah terbanyak disumbangkan oleh Kota Denpasar yakni rata-rata 819,14 ton per hari.

Kemudian Gianyar sebanyak 167,25 ton per hari, Badung 127,5 ton per hari, dan Tabanan 4 ton per hari. Untuk PSEL sudah disiapkan lahan seluas 5 hektar dengan nilai investasi diperkirakan Rp 2,510 triliun.
“Berdasarkan hasil penelitian, kurang lebih baru 55 persen sampah dikelola di seluruh Bali. Berarti 45 persen sampah itu masih terbuang dimana-mana, ada di sungai, sebagian di kawasan hutan dan laut,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *