Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya untuk menghindar dan upaya pengampunan yang dilakukan pasangan suami istri dari hukuman mati, sepertinya akan pupus. Pasalnya kasasi yang dilakukan terpidana mati, terpidana Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang (33) dan Putu Anita Sukra Dewi (28) ditolak Mahkamah Agung.

Atas ditolaknya PK oleh MA, pasutri yang dikenal “Jagal Kampial” yang sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan sopir di rumah korban Purnabawa itu harus siap menghadapi eksekusi hukuman mati. Heru dan Anita sebelumnya mengajukan PK pada akhir Juli 2016 melalui kuasa hukumnya Edy Hartaka.

Namun, PK yang menjadi upaya hukum luar biasa terakhir setiap terpidana itu dimentahkan hakim MA. Dalam putusannya, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan hukuman mati pada Heru dan Anita.

Baca juga:  Dari Tertibkan Pekerja Asing Ilegal hingga Kasus Mantan Kabid Pertanian Segera Disidang

Yang menarik, baik Heru dan Anita ternyata belum mengetahui jika PK yang diajukan ditolak oleh MA. Dari PK nomor 99 PK/Pid/2016 diteken Hakim Agung Artidjo Alkostar, Suhadi, dan Sri Murwahyuni.

Khusus hakim Artidjo yang terkenal garang karena kerap melipatgandakan hukuman para koruptor itu sudah pensiun. Bunyinya, mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/para terpidana: I. Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang dan II. Putu Anita Sukra Dewi tersebut.

Menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.

Edy Hartaka sebagai kuasa hukum Heru dan Anita saat diberitahu putusan PK sudah keluar dan bisa dilihat di website MA mengaku terkejut. “Terus terang saya kaget mendengar kabar ini (ditolaknya PK). Sebab, sampai saat ini saya belum mendapat salinan putusan dari PN Denpasar,” ujar Edy, kemarin (25/10).

Baca juga:  Dua Usaha Potong Ayam Disidak DLHK, Kedapatan Lakukan Ini

Wajar jika Edy kaget. Sebab, jika dilihat dari tanggal keluarnya, PK sudah keluar setelah enam bulan sejak diajukan, yaitu pada Juli 2016. Namun, hampir tiga tahun ini Edy ternyata belum mengetahui dan mendapat salinan PK. “Saya tiga bulan lalu menanyakan putusan PK ini ke PN, tapi dibilang beum turun,” imbuh Edy.

Tidak hanya Edy, Heru dan Anita sendiri ternyata juga harap-harap cemas menanti hasil PK-nya. Menurut Edy, sekitar satu tahun yang lalu, Anita pernah menghubungi Edy menggunakan telepon Rutan Kelas IIB Karangasem.

Baca juga:  Kasus Positif COVID-19 Bali Masih Didominasi Jenis Ini

Saat itu Anita menanyakan bagaimana kabar PK yang diajukan. Edy sendiri menjawab belum ada putusan karena memang tidak tahu.

Edy pun meminta Anita bersabar. “Anita tanya, apakah hukumannya diubah dari mati menjadi seumur hidup atau tetap,” tutur Edy.

Ditanya sikapnya setelah PK ditolak, Edy pasrah. Pengacara asal Solo, Jawa Tengah, itu mengaku sudah berusaha keras mendampingi Heru dan Anita tanpa diberi imbalan apapun. Namun, upaya tersebut harus kandas.

Edy sendiri mengaku harapan PK bisa dikabulkan memang tipis. Sebab, salah satu syarat mengajukan PK adanya novum atau bukti baru yang membuat hakim salah mengambil putusan. “Namun, PK yang kami ajukan itu hanya menyoal kekeliruan atau kekhilafan hakim saja,” tutur Edy. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *