Nicholas Carr (kiri) usai menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Turis asal Australia, terdakwa Nicholas Carr (26), yang videonya viral setelah menendang pengendara motor, dituntut pidana penjara selama empat bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/10). JPU I Gde Made Bamax Wira Wibowo di hadapan majelis hakim pimpinan Sobandi menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Menuntut supaya terdakwa dihukum selama empat bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar jaksa. Selain itu, jaksa dari Kejari Badung itu membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000.

Baca juga:  Mabuk, Pria Ini Pukul Orang dengan Gelas

Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah, minta maaf kepada korban Wayan Wirawan, memberikan ganti rugi dan membantu biaya pengobatan.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ali Sadikin dkk., menyampaikan pembelaan secara tertulis. Pada intinya, dia meminta keringanan hukuman karena sudah mengakui perbuatannya, minta maaf, berdamai dengan pihak korban dan menyesali segala perbuatannya karena saat menendang dalam kondisi mabuk.

Baca juga:  Bulan Bahasa Bali Dimeriahkan Lomba Mewarnai

Hal yang sama disampaikan terdakwa Nicholas Carr melalui penerjemahnya Wayan Ana. Pada pokoknya dia mengaku minta maaf pada masyarakat luas yang merasa dirugikan atas perbuatannya dini hari itu. Dia sama sekali tidak ingat apa-apa saat itu karena dalam kondisi mabuk habis pesta minuman keras bersama rekan-rekannya. Atas pembelaan itu, majelis hakim akan memutuskan perkara ini pekan depan.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Nicholas mengaku tidak ingat apa-apa saat melakukan tindak konyol itu. Pasalnya, dia dalam keadaan mabuk setelah menengak miras jenis vodka antara 20-30 gelas. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Aniaya, WN Amerika Vonis 7 Bulan Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *