DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Malaysia yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, terdakwa Kelvin Yap Chee Hoong (34) diadili kasus narkoba. Pada Senin (28/10) dituntut rehabilitasi selama satu tahun dan enam bulan.

Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Chandra Andhika Nugraha di hadapan majelis hakim pimpinan Heryanti, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Yakni, menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

Baca juga:  Tersandung Kasus Narkoba, Jabatan Perbekel Pengastulan Tetap Diperpanjang

Terdakwa yang berpendidikan akademi penerbangan itu dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaima dalam dakwaan alternatif ke tiga. “Menyatakan agar terdakwa menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, Polda Bali, selama satu tahun dan enam bulan,” tuntut jaksa dari Kejati Bali itu.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa awalnya pada Jumat 19 Juli 2019, pukul 13.30, terdakwa asal Selangor, Malaysia, tiba di Bandara Ngurah Rai. Dia tiba di bandara internasional itu dengan pesawat Malindo Air.

Baca juga:  Kasus Ganja 1,7 Kilogram, Ini Vonis Giovanni

Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas, termasuk petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai. Dan saat diperiksa, termasuk barang bawaanya ditemukan dua plastik klip berisi berisi tablet hijau diduga ekstasi seberat 1,02 gram brutto, atau 0,85 gram netto.

Selain itu juga ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,16 gram netto yang disembunyikan di dalam celana dalam yang sedang dipakainya. Usai sidang, terdakwa tampak dikawal polisi berpakaian dinas. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Wamenkumham Nilai Surat PBB Soal KUHP Terlambat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *