SEMARAPURA, BALIPOST.com – Persoalan Pasar Semarapura kembali menjadi sorotan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Salah satu fokus permasalahan, adalah penataan kios hak milik, karena saat ini banyak kios hak milik pedagang berdiri di atas tanah aset pemkab.
Persoalan ini sudah terjadi bertahun-tahun, sehingga Bupati Suwirta ingin persoalan ini tuntas. Agar, seluruh pedagang bisa tertib dan mematuhi aturan pemerintah daerah, sebagai hasil temuan dari BPKP.
Untuk menuntaskan masalah kepemilikan kios, Bupati Suwirta memanggil Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Manengah dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa, bersama lembaga terkait di Ruang Rapat Bupati Klungkung, Senin (28/10). Ardiasa menyampaikan bangunan yang ada di Pasar Seni Semarapura ini berjumlah sebanyak 18 unit.
Seluruhnya sudah masuk daftar aset Dinas Koperasi Klungkung. “Blok A itu sudah sesuai dengan hak sewa, kemudian dari blok B sampai dengan blok F jumlahnya 561 kios dan itu semuanya statusnya masih hak milik yang terdiri dari 348 orang pemilik,” ujar Ardiasa.
Bupati Suwirta menegaskan, dari Blok B sampai Blok F, seluruh kios itu statusnya memang hak milik. Tetapi, yang menjadi persoalan adalah kios hak milik itu berdiri di atas tanah aset Pemkab Klungkung.
Inilah yang harus diselaraskan kembali dengan pedagang, agar dipahami dan bisa dimaklumi. Sebab, jika ini terus dibiarkan, maka akan terus menjadi temuan BPKP.
Bupati Suwirta bercerita, situasi ini terjadi karena dulu ketika pasar pertama kali dibangun ada perjanjian, antara pemerintah daerah dengan pedagang, bahwa saat kios selesai dibangun, pedagang membayar kios tersebut, sehingga menjadi hak milik. Tetapi, dalam era pemerintahan saat ini, pasar ini menjadi temuan, karena mayoritas kios hak milik kini menjadi berdiri di atas aset pemkab. “Ada temuan administrasi dari BPKP, dimana diatas tanah hak milik pemda,ada kios hak milik pedagang. Ini sekarang masalahnya,” katanya.
Pihaknya kini berupaya melakukan pendekatan kepada pedagang, agar mereka menyadari bahwa situasi demikian sudah tidak diperbolehkan. Situasi ini memang sulit, karena faktanya para pedagang dulu memang membayar untuk pembelian kios kepada pengembang saat itu. Pihaknya berencana juga melibatkan TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah).
Sehingga, permasalahan ini tidak terulang terus menerus. Setelah persoalan ini selesai, baru pihaknya akan melakukan proses revitalisasi. “Kalau di blok A, itu sudah tidak masalah, karena asetnya milik pemkab, pedagangnya statusnya sewa,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya berencana mengumpulkan seluruh pedagang setempat, untuk menjelaskan duduk persoalan ini, agar dapat dimaklumi oleh seluruh pedagang. Kadiskop Ardiasa menegaskan, bahwa tidak ada hak milik di atas tanah aset pemkab.
Menurutnya, yang ada hanya hak pakai atau hak sewa. Rencana mengumpulkan pedagang ini, juga terkait dengan rencana pemkab untuk melanjutkan revitalisasi pasar di Blok B, sebagai lanjutan langkah serupa yang sudah berjalan pada Blok A. “Tahun 2020, kami akan mulai sosialisasikan. Sekaligus berencana membuat usulan perencanaan,” tegasnya. (Adv/balipost)