Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perampokan di money changer (MC) PT Azzahra Maulana, di Jalan WR Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, dengan terdakwa
Rochmat Yeni Rianto (47), Senin (28/10) mulai diadili. JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, menyatakan terdakwa Rochmat mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta.

Pelaku mendahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap penjaga MC.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituding telah melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau mengahapus piutang berupa uang tunia sebesar Rp 50 juta.

Baca juga:  Lakukan Penipuan, Segini Tuntutan untuk Polisi Gadungan

Namun demikian, aksi perampokan yang dilakukan terdakwa gagal karena korban melawannya. Dijelaskan jaksa, 6 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wita di MC PT Azzahra Maulana, didatangi terdakwa dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah memakir motor, terdakwa masuk ke ruangan lalu mengeluarkan air soft gun.
Terdakwa menodongkan ke saksi Aprianus Huru Hadi kemudian menembak ke samping badan saksi sambil mengucapkan dengan kalimat, “serahkan uangnya,”. Aprianus yang dalam kondisi ketakutan pun langsung mengambil uang dari laci dan menyerahkannya ke terdakwa sebesar Rp 50 juta.

Baca juga:  UU Provinsi Bali Perkuat Kewenangan Jaga Budaya hingga Subak

Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa kembali meminta uang sembari mengacam dengan menembak ke atas.
Saat itulah karyawan lain, Yonita merebut senjata air soft gun merk Pientro Baretta Gardone VT Made in Italy yang pegang terdakwa.

Yonita berhasil merebut senjata tersebut dan langsung menodong balik. Terdakwa pun belari ke luar ruangan sembari membawa uang yang sudah dirampasnya.

Namun berhasil ditangkap oleh Yonita.
Sesampai di parkiran Yonita kembali berhasil merebut bungkusan bensin dari tangan terdakwa dan menyiramkannya ke tubuh terdakwa yang pada saat itu dalam posisi tiarap.

Baca juga:  BPKS Kelola Sampah TPA Suwung

Saat terdakwa hendak melarikan diri mengunakan sepeda motor namun kuncinya berhasil direbut Yonita.
Terdakwa tidak bisa berkutik, saat Yonita menodongkan senjata ke arahnya sambil berteriak minta tolong ke warga sekitar.

Terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejata air soft gun di dalam maganzinnya ditemukan tersisa peluru pelor besi warna silver sejumlah 5 biji. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *