MANGUPURA, BALIPOST.com – Proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, yang sempat macet lantaran putus kontrak dengan pemenang tender akhirnya rampung. Sayangnya, proyek yang awalnya diagendakan rampung pada 23 Januari 2019 hingga kini belum berfungsi.

Berdasarkan pantauan, Senin (28/10), gedung Pustu di Abiansemal Dauh Yeh Cani berdiri dengan cukup megah. Namun, bangunan dua lantai yang menelan dana miliaran rupiah ini belum bisa difungsikan. Pintu gerbang pustu pun masih terkunci rapat.

Baca juga:  Pasca-Pilkada, Kasus Covid-19 Melandai

Pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung saat dikonfirmasi menyebutkan bangunan yang dikerjakan di bawah leading sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum diserahkan, sehingga belum dapat difungsikan. “Belum penyerahan oleh Dinas PUPR, kalau sudah diserahkan, kami sudah siap beroperasi,” ungkap Kepala Diskes Badung dr I Gede Putra Suteja.

Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang akan ditempatkan di Pustu tersebut. Seperti, peralatan maupun tenaga medis dari Puskemas Abiansemal I untuk mendukung operasional pusat kesehatan masyarakat yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.407.799.900.

Baca juga:  Tiga Pejabat Pemkot Semarang Positif COVID-19

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IGA Arinda Trisnawati, mengakui proyek belum diserahkan ke Dinas Kesehatan Badung. Saat ini tengah proses persiapan pemeriksaan PPHP dan ditargetkan kurang lebih dua minggu selesai.

Bila sudah akan langsung diserahterimakan dari Dinas PUPR Badung ke Sekda. “Iya, belum diserahkan. Tapi untuk pembangunan fisik sudah selesai,” ucapnya.

Baca juga:  Gelombang Pasang Tinggi, Proyek Revertment Dihentikan Sementara

Seperti diberitakan, Pemkab Badung memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja dengan pihak rekanan lantaran pengerjaan proyek tersebut molor. Pihak PUPR memberhentikan proyek tersebut sejak Januari, namun hingga Agustus belum dilakukan pengerjaan.

Terkait lambannya penanganan proyek pasca ditinggal kontraktor ini lantaran harus mengikuti prosedur yang berlaku. Sebab, sebelum memutuskan kontrak pihaknya harus melakukan evaluasi hingga penunjukan rekanan yang akan melanjutkan proyek tersebut. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *