Tersangka Ketut Suasta (kanan) usai menjalani tahap II digiring menuju Rutan Kelas II B Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Gianyar menggelar tahap II kasus kejuaraan sepak bola Piala Bupati 2016 dengan tersangka Ketut Suasta, Selasa (29/10). Jaksa melimpahkan tersangka yang mantan Sekretaris PSSI Gianyar ini dengan puluhan barang bukti dan langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Gianyar.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gianyar Putu Gede Darmawan menjelaskan, dalam tahap II kasus Piala Bupati 2016 itu, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Gianyar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum pelimpahan, tersangka mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di RSUD Sanjiwani. “Tersangka dipastikan dalam kondisi sehat, bisa mengikuti proses tahap II kasus ini,” ujarnya.

Baca juga:  Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Masih Mendominasi

Usai tahap II, Kejari Gianyar langsung menahan tersangka Ketut Suasta di Rutan Kelas II B Gianyar. Kejaksaan juga melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, sehingga bisa segera dilakukan persidangan. “Kalau tidak Kamis, mungkin Jumat ini kami limpahkan ke pangadilan, sedangkan persidangan menunggu jadwal di pengadilan,” katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka digiring ke mobil oleh jaksa di Kantor Kejari Gianyar pada Selasa Siang sekitar pukul 13.00 Wita. Menggunakan mobil hitam, tersangka lantas dibawa ke rutan Kelas II B Gianyar untuk menjalani masa penahanan. ” Tersangka kami pasangkan primer pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, junto pasal 18, subsider pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 15 tahun penjara, junto pasal 18, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” papar Darmawan.

Baca juga:  Belasan Tahun Tak Dilunasi, Ratusan Juta Rupiah Dana Bergulir Jadi Temuan BPK

Di tengah pelimpahan, jaksa juga menyerahkan cukup banyak barang bukti yang terdiri atas 25 item. Barang bukti ini meliputi proposal pengajuan, SPPD, SPJ (surat ertanggungjawaban) dan lainnya. Barang bukti kunci dalam kasus ini ialah pembuatan SPJ yang penggunaannya tidak sesuai kenyataan.

Saat Piala Bupati 2016, PSSI Gianyar memperoleh hibah dari Bupati Gianyar Rp 500 juta, namun yang digunakan tidak sampai sebesar itu. “Penggunaan tidak segitu karena ada yang dipotong, tapi dia buat SPJ tetap Rp 500 juta. Kerugian negara kurang lebih Rp 152 juta,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi Mantan Hakim, Penahanan Diperpanjang

Menurut Kasipidsus Kejari Gianyar, saat menjabat Sekretaris PSSI Gianyar, tersangka memotong honor atlet yang berlaga dan panitia serta ada penggunaan anggaran untuk tenaga kesehatan fiktif. Sampai tahap ini kasus ini dengan tersangka tunggal, namun pihaknya akan menunggu fakta di persidangan. Selain barang bukti, jaksa juga melimpahkan 20 lebih nama saksi. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *