Kegiatan razia gabungan menyasar para penunggak pajak kendaraan di areal kawasan gedung I Ketut Maria, Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Razia penertiban gabungan terhadap kendaraan bermotor yang tidak taat membayar pajak digelar di areal kawasan gedung I Ketut Maria, Tabanan, Selasa (29/10). Kegiatan ini dilaksanakan Bapenda Bali melalui UPTD Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Tabanan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Razia dimulai pukul 07.00 Wita. Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang melintas. Jika pajak kendaraannya sudah mati, pengendara diberikan surat tilang untuk selanjutnya diarahkan membayar pajak tersebut.

Baca juga:  Takaran Tak Sesuai, Pompa Premium SPBU di Melaya Dihentikan Sementara

Dari data yang dihimpun, pada Selasa (29/1) petugas berhasil menjaring 53 pelanggar yang terdiri atas 22 pelanggar SIM (mati), 22 pelanggar PKB, 9 pelanggar perlengkapan berkendara, status kepemilikan kendaraan dikuasai tanpa dimiliki sebanyak 16 unit, dan 1 kendaraan plat luar daerah. Kendaraan yang dikuasai tanpa dimiliki hanya didata, diharapkan balik nama.

Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Tabanan Drs. I Nengah Suarnata turun langsung mengikuti kegiatan operasi gabungan. Menurutnya, razia ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Saat ini masih banyak pengendara motor yang tidak patuh. “Tujuan kami mengelar penertiban ini untuk memberikan kesadaran bagi pengendara agar taat membayar pajak kendaraan. Dengan begitu ke depannya masyarakat tepat waktu membayar pajak,” ujarnya.

Baca juga:  Renovasi Gedung Ketut Maria Dianggarkan Rp 9 Miliar

Kegiatan gabungan ini rutin digelar di lokasi berbeda-beda. “Kami akan terus bekerja sama dengan jajaran Satlantas Polres Tabanan khususnya dalam pembinaan kepada pelanggar dan meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan,” jelasnya.

Menurutnya, gencarnya kegiatan penertiban membuat pembayaran pajak kendaraan (samsat) mengalami peningkatan. Sebab, mereka yang kedapatan tidak membayar pajak setelah jatuh tempo otomatis ditilang dan tentunya masyarakat akan memprosesnya. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  "Mamungkah" Pura Puseh-Bale Agung Desa Pakraman Kusamba, Di-“puput” Tujuh Sulinggih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *