DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan I Wayan Kariana dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Selasa (29/10). Salah satu penyuap berinisial AB dari PT SWPT mengaku terpaksa supaya lancar permohonan rekomendasi UKL-UPL. Saat itu pelaku menjabat sebagai Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar serta Ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kota Denpasar.

“Tahun ini (2019-red) kami menuntaskan penyidikan tiga kasus korupsi. Jadi, target kami sudah terpenuhi dan kasus ini (gratifikasi-red) yang ketiga kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Baca juga:  Sejumlah Persoalan Ini, Sebabkan Bali Belum Bisa Wujudkan Pariwisata Berkualitas

Terkait proses hukum penyuap, pihaknya akan mengkoordinasikan dulu dengan kejaksaan. ”Kalau hasil koordinasinya diproses, kami melakukan penyidikan,” katanya. Penyuap pelaku merupakan usaha yang bergerak di bidang restoran dan transportasi, yaitu PT SWPT serta PT SMK.

Saat diperiksa, AB mengaku mau menyerahkan uang tersebut karena takut dan khawatir permohonan rekomendasi UKL-UPL akan dihambat apabila tidak memberikan uang, bahkan tidak disetujui. Pasalnya, setelah melakukan pemeriksaan, pelaku menyampaikan kepada AB bahwa banyak temuan dan koreksi yang harus dilengkapi. Selain itu, pelaku menyampaikan supaya AB sama-sama mengertilah.

Baca juga:  Sebulan Lebih Lakukan Razia Prokes COVID-19 di Bangli, Puluhan Orang Didenda

Penyuap lain, IGAP dari PT SMK mau memberikan sejumlah uang karena permintaan pelaku. Pelaku menyuruh IGAP menyiapkan dana untuk timnya. IGAP takut apabila tidak memberikan uang tersebut, permohonan rekomendasi UKL-UPL yang diajukannya dihambat dan dipersulit.

I Wayan Kariana diduga terlibat kasus penyuapan pengurusan UKL dan UPL oleh beberapa rekanan perusahaan. Ia terjaring OTT oleh Unit Tipikor Polresta Denpasar di sebuah perkantoran di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, Kamis (11/7) lalu.

Baca juga:  Banyak Persoalan Belum Terpecahkan, Perlu Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi

Polisi mengamankan tas ransel dan sejumlah amplop putih masing-masing berisi uang tunai Rp 200.000 dan Rp 150.000. Sementara sebuah tempat pensil berisikan uang Rp 1.680.000 dan tas dompet berisi uang tunai Rp 14 juta.

Kariana ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Hasil koordinasi penyidik dengan Kejari Denpasar tidak memerlukan penghitungan kerugian negara karena barang bukti yang diamankan dinilai cukup kuat. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *