Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ribuan masyarakat Canggu, Kuta Utara mendatangi Kantor Kepala Desa Canggu, Selasa (29/10). Mereka menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, Banjar Babakan, Canggu, Badung.

Pihak Pengadilan Negeri Denpasar, melalui juru sita, Komang Bayu Wirawan dkk., yang ditemui dikantornya di PN Denpasar, membantah akan melakukan eksekusi. Namun pihaknya berencana membacakan putusan MA, atas perkara antara I Wayan Medri melawan Kornelius I Wayan Mega, Thomas I Nengah Supratpa, I Wayan Emilius dan I Nyoman Bernadus.
“Tidak ada eksekusi. Kami hanya ingin membacakan penetapan putusan MA. Namun karena situasi tidak kondusif dan juga ada permintaan dari pihak kepolisian, maka kami tunda pembacaan penetapan putusan MA itu,” tandas Komang Bayu.

Dijelaskan, sengketa antara I Wayan Medri melawan Kornelius I Wayan Mega, Thomas I Nengah Supratpa, I Wayan Emilius dan I Nyoman Bernadus di PN Denpasar, dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan tergugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga:  Lokasinya Disebut Pantai Canggu, Polisi Usut Penyebar Video Asusila WNA

Sedangkan dalam putusan PT tertanggal 12 Agustus 2015, amarnya berbunyi ; menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat, dan membatalkan putusan PN Denpasar tertanggal 22 Januari 2015. PT Mengadili sendiri dan memutuskan ; dalam eksepsi berbunyi menguatkan putusan PN Denpasar dan menyatakan sah tanah sengketa, menyatakan demi hukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan demi hukum bukti-bukti penguasaan atas tanah sengketa atas nama para tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Atas putusan itu, kasusnya hingga ke kasasi di MA.

Membaca putusan MA 2 November 2016, yang intinya menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi ; Kornelius I Wayan Mega, Thomas I Nengah Supratpa, I Wayan Emilius dan I Nyoman Bernadus. Kasus ini pun hingga ke PK (Peninjauan Kembali). Dan pada 6 Agustus 2018, keluarlah putusan MA yang amarnya berbunyi : mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK ; Kornelius I Wayan Mega, Thomas I Nengah Supratpa, I Wayan Emilius dan I Nyoman Bernadus, dan membatalkan putusan MA 2 November 2016 yang menguatkan putusan PT dan membatalkan putusan PN Denpasar. Mengadili sendiri ; menolak eksepsi yang diajukan para tergugat untuk seluruhnya.

Baca juga:  Tiga Menteri Ditugaskan Kumpulkan WNI Korban Pelanggaran HAM Berat di Eropa Timur

Atas putusan tersebut itu, PN Denpasar mengeluarkan penetapan. Yakni, 1. Mengabulkan permohonan pemohon pembatalan eksekusi, 2. Membatalkan / tidak berlaku penetapan anmaning Ketua PN Denpasar tanggal 18 Oktober 2017, Nomor 383/Pdt.G/2014/PN. Dps, Jo berita acara anmaning tanggal 21 November 2017 No 383/Pdt.G/2014/PN. Dps Jo penetapan eksekusi Ketua PN Denpasar 4 Januari 2014, Nomor 383/Pdt.G/2014/PN. Dps Jo berita acara eksekusi tanggal 6 Februari 2018, Nomor 383/Pdt.G/2014/PN. Dps, oleh karena putusan MA No.92. K/Pdt/2016 tanggal 2 November 2016, yang telah dilaksanakan eksekusi dibatalkan oleh putusan MA RI tentang PK No. 482 PK/Pdt/2018 tertanggal 6 Agustus 2018.

Baca juga:  KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung

3. Memerintahkan panitera atau juru sita pada PN Denpasar atau jika berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai sekurang-kurangnya dua orang saksi yang sudah dewasa, serta cakap untuk membacakan penetapan ini kepada pihak perkara. Serta pemberitahuan bahwa terhadap obyek yang telah dilaksanakan eksekusi dikembalikan kembali dalam keadaan semula / sebagaimana keadaan sebelum ada perkara. “Penetapan inilah yang akan kita bacakan. Tapi gagal,” jelas Komang Bayu Wirawan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *